Pemerintah Resmi Batasi Usia Medsos, Menteri PPPA: Anak Harus Aktif dan Tumbuh di Dunia Nyata
JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi menerbitkan aturan tegas terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dari risiko serius di ruang siber.
Aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) ini lahir sebagai respons atas kerentanan anak terhadap konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring. Pemerintah menegaskan hadir agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan kekuatan algoritma platform digital.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan telah melalui diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola platform global.
“Ajak anak bicara dari hati ke hati untuk membantu mereka lepas dari tahap adiksi,” ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Implementasi kebijakan ini akan dimulai secara serentak pada 28 Maret 2026. Tahap awal akan difokuskan pada penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Daftar platform yang terdampak meliputi:
- Media Sosial: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X.
- Layanan Jejaring & Game: Bigo Live dan Roblox.
Arifah menekankan bahwa efektivitas aturan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak. Sebagai solusi dari ketergantungan gawai, Kementerian PPPA mendorong pergeseran aktivitas anak ke ruang bermain ramah anak dan interaksi fisik di lingkungan sosial.
“Kami mendorong anak-anak untuk kembali aktif bergerak, berinteraksi, dan bertumbuh di dunia nyata bersama keluarga dan lingkungan sekitarnya,” imbuh Arifah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyelaraskan kebijakan ini dengan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring guna memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dengan sehat, aman, dan terlindungi di era digital.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






