Kejagung Tempuh Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir Terdakwa Korupsi Kredit Sritex
JAKARTA, investor.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Diketahui, Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan delapan terdakwa kasus tersebut, yakni tiga mantan petinggi Bank BJB Yddy Renaldi, Beny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata.
Kemudian tiga mantan petinggi Bank Jateng yang divonis bebas yakni Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta. Lalu mantan petinggi Bank DKI yang divonis bebas yakni Priagung Suprapto dan Babay Farid.
Anang mengungkapkan, kasus ini disidangkan saat masih menggunakan KUHAP lama, sehingga JPU bisa menempuh upaya kasasi terkait vonis bebas tersebut.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," pungkasnya.
Anang menambahkan, JPU juga menempuh upaya banding atas vonis penjara dua bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Setiawan sebelumnya divonis 14 tahun penjara, sedangkan Kurniawan 12 tahun penjara.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Tag Terpopuler
Terpopuler




