JAKARTA,investor.id- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Biasanya, izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya dilakukan oleh swasta, tentunya dengan berlaku Undang-Undang ini memberikan angin segar bagi pemerintah daerah khususnya provinsi Riau untuk meningkatkan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Riau Syamsuar memperjuangkan pembentukan BUMD yang bergerak di sektor HTI dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara multiusaha.
Jika ini terealisasi maka Riau adalah satu-satunya provinsi yang mempunyai BUMD HTI. “ Kapan lagi BUMD bergerak di tanaman industri dan tentunya dibutuhkan dukungn dari seluruh elemen masyarakat,” ujar dia dalam keterangan persnya yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Senin (20/6).
Masa pandemi cukup berat, Riau mengalami penurunan pendapatan sehingga diperlukan dukungan penganggaran baru dari berbagai sumber antara lain pemanfaatan pada sektor kehutanan.
Ia mengatakan, untuk peningkatan perekonomian di Riau, dirinya sudah meningkatkan pelayanan investasi, salah satunya dengan dibangunnya tol Pekanbaru-Bangkinang.
Dan ia telah melakukan fasilitasi antara perusahaan besar di Riau dengan masyarakat setempat untuk melakukan kolaborasi bersifat kemitraan.
Editor : Ridho (dhomotivated@gmail.com)
Sumber : Investor Daily