

KPK tetapkan Menteri KKP tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. Foto: SP/Joanito De Saojoao
KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Ekspor Lobster
Ridho Syukra (ridho.syukra@beritasatumedia.com )
JAKARTA, investor.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran Nomor B.22891 IDJPT/PI.130/XI/2020 menyatakan akan menghentikan sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut.
“ Saya sudah menandatangani Surat Edaran tersebut, jadi SPWP berlaku hingga waktu yang belum diputuskan,” ujar dia di Jakarta, Kamis (26/11).
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PermenKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta sudah mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Kemudian disebutkan juga bagi perusahaan eksportir yang mempunyai BBL dan masih tersimpan di packing house diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster serta Eksportir BBL.
Sedangkan tembusan dari surat edaran tersebut adalah kepada Menteri KKP Ad.Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo pada 24 November 2020 terkait ekspor benih lobster dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan KPK agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily