JAKARTA, investor.id - Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2022 tentang kewajiban penyesuaian modal minimum (KPMM) bank umum sudah berlaku sejak 28 Desember 2022 lalu. OJK menetapkan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM, atau dikenal dengan istilah Capital Adequacy Ratio (CAR).
Teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang bergantung profil risiko masing-masing bank. OJK menetapkan soal kewajiban perhitungan ATMR yang merujuk pada standar internasional Basel III yang mensyaratkan modal minimum bank atau CAR 8% dari ATMR.
Baca juga: J Trust Bank (BCIC) Terus Perkuat Kinerja Sosial Perusahaan
Terhitung mulai 1 Januari 2024 perbankan wajib melakukan perhitungan ATMR risiko pasar sesuai standar tersebut. Hal ini disambut baik industri perbankan, salah satunya J Trust Bank yang telah memenuhi aturan modal minimum.
"J Trust Bank telah penuhi modal inti minimum Rp 3 triliun yang didukung oleh beberapa penambahan setoran modal yang dilakukan oleh J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali," ujar Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai dalam keterangannya dikutip Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Kuartal IV-2022, Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh Positif
Setoran modal terakhir yang dilakukan adalah sebesar Rp 360 miliar pada akhir tahun 2022 sebagai dana setoran modal yang merupakan bagian dari komponen modal inti bank. Selanjutnya setelah memenuhi ketentuan tersebut perusahaan akan memperkuat penetrasi bisnisnya.
"Didukung struktur permodalan yang semakin kuat, perseroan optimistis mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik serta mampu menghadapi tantangan dan ketidakpastian ke depannya,” tutupnya.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS