

Heru Kristiyana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Atasi Dampak Covid-19, OJK Terbitkan 10 Kebijakan
Nida Sahara ( nida.sahara@investor.co.id)
JAKARTA, investor.id – Sepanjang tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif menerbitkan berbagai kebijakan untuk memberikan stimulus kepada industri perbankan di tengah pandemi Covid-19. Tercatat sebanyak 10 Peraturan OJK (POJK) dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK) yang telah diterbitkan regulator.
“Selama 2020, OJK telah menerbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningjatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Heru menyampaikan, berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh. “Dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restruktutisasi kredit dan pembiayaan,” sambung dia.
Adapun 10 POJK yang telah ditelurkan OJK antara lain, pertama POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kedua, POJK No 12/POJK.03/3020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Ketiga, POJK No 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK No 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Keempat, POJK No 18/POJK.03/2020 tentang Perintah tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Kelima, POJK No 34 /POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Keenam, POJK No 45/POJK.03/2020 terkait Konglomerasi Keuangan.
Kemudian, ketujuh adalah POJK No 48/POJK.03/2020 yaitu Perubahan atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Selanjutnya adalah POJK No 62/POJK.03/2020 mengenai Bank Perkreditan Rakyat.
Kesembilan, POJK NO 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Terakhir, POJK NO 64/POJK.03/2020 yang merupakan perubahan POJK No 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Di samping itu, telah diterbitkan lima SEOJK sepanjang tahun 2020. Pertama SEOJK NO 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Kedua, SEOJK NO 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum. Ketiga, SEOJK NO 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
Keempat, SEOJK NO 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Kelima, SEOJK NO 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Editor : Retno Ayuningtyas (retno.ayuningtyas@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily