Mentan SYL Tegaskan Alih Fungsi Lahan Pertanian Masuk Ranah Pidana

JAKARTA, Investor.id- Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya untuk mencegah alih fungsi lahan yang terus memprihatinkan. Pencegahan dilakukan untuk mengurangi beban dan masalah baru untuk sektor pertanian ke depannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan lahan merupakan tempat produksi pertanian yang utama dan bisa mewujudkan ketahanan pangan secara nasional.
Fungsi lahan harus digunakan sebaik mungkin dan jangan sampai beralih fungsi jadi pembangunan gedung gedung.
“ Lahan pertanian sudah memiliki nilai ekonomis, sosial, dan bahkan religius. Lahan pertanian harus dilindungi,” ujar dia di Jakarta, Senin (13/1).
Ekstensifikasi pembukaan lahan baru khusus untuk tanaman pangan harus dilakukan dan Kementan meminta Badan Penegak Hukum agar menangkap oknum yang membuat lahan pertanian menjadi non pertanian.
Banyak petani yang mengeluh dan melaporkan kepada Kementan bahwa lahan pertanian di tempat mereka bekerja sudah banyak digunakan untuk pembangunan.
Secara hukum, alih fungsi lahan pertanian sudah diatur dalam Undang Undang 41 Tahun 2009 dan aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan pertanian.
Undang Undang tersebut masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Mentan SYL mengatakan praktek alih fungsi lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini mempunyai semangat bercocok tanam. Perilaku alih fungsi lahan juga bisa menyebabkan bencana alam bukan hanya kerugian untuk petani.
Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana lainnya, pemerintah akan memberikan bibit bibit pertanian dan siap menghijaukannya.
“Pengembangan sektor pertanian harus melibatkan banyak pihak dan jika ada oknum yang melakukan alih fungsi lahan bisa dilaporkan,” ujar dia.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian berkurang setiap tahunnya.
Pengurangan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian dan biasanya alih fungsi lahan pertanian dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan dan jalan tol.
Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Langkah ini dilakukan untuk bisa menjaga dan mengkontrol keseimbangan semua aspek termasuk ekonomi, sosial, dan ekologis.
Ia mengatakan alih fungsi lahan ini sudah banyak terjadi di daerah sehingga petani kesulitan menemukan lahan untuk bercocok tanam.
Lahan-lahan pertanian di daerah masih banyak sehingga menjadi area potensial untuk non pertanian. Jika ada proyek yang sudah mendapatkan izin dan tidak menggunakan lahan pertanian maka proyek tersebut aman.
Alih fungsi lahan ini sudah masuk ranah pidana dan dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian Indonesia ke depannya.
Editor: Mardiana Makmun (mardiana.makmun@investor.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
BRI Danareksa Sekuritas: IHSG Cenderung Naik, Cermati Tiga Saham Ini
IHSG diprediksi berpotensi menguat, pemodal dapat mencermati ketiga saham barikut iniHilirisasi Ciptakan Investasi Berkelanjutan
Upaya menciptakan hilirisasi yang kokoh tentunya juga harus disertai perlindungan untuk menumbuhkan semua industri pengguna hasilnya.Perdagangan Asia Pasifik Dibuka Mixed, Hong Kong Masih Naik
Pasar Asia Pasifik diperdagangkan mixed pada Kamis (30/3) dengan Hong Kong di arah memperpanjang kenaikannya.United Tractors (UNTR) Ungkap Transaksi dengan Arkora Hydro (ARKO)
PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan pinjaman kepada PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) senilai Rp 125 miliar.Wall Street Naik Didongkrak Harapan Krisis Perbankan Bisa Diatasi
Saham Wall Street naik Rabu (Kamis pagi WIB) didorong kenaikan saham perbankan regional di tengah harapan krisis di sektor ini telah diatasiTag Terpopuler
Terpopuler
