Klaster UMKM di RUU Cipta Kerja Harus Diperkuat

Jakarta, investor.id-Klaster usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus diperkuat dengan mencantumkan lebih banyak klausul tentang UMKM. Saat ini, dari 1229 pasal dalam draf RUU Cipta Kerja hanya satu pasal yang mengakomodir kepentingan UMKM, hal itu menunjukkan bahwa nasib UMKM masih samar dalam regulasi tersebut.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menuturkan, setelah mendalami draf RUU Cipta Kerja secara cermat tidak tersirat secara jelas akan perubahan kebijakan atau nasib masa depan UMKM di Indonesia. Pada konsideran RUU Cipta Kerja hanya tercantum pengertian UMKM secara umum, dan dari 1229 pasal hanya satu pasal yang mengakomodir kepentinngan UMKM yaitu pasal 5. “Dalam batang tubuh selanjutnya juga sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut. Artinya, nasib UMKM pada draf RUU ini masih samar dan perlu dipertanyakan karena sama sekali tidak punya dampak apa-apa terhadap UMKM,” kata Sarman di Jakarta, Minggu (3/5).
Seharusnya, kata dia, RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi melalui reformasi perizinan yang revolusioner yang nantinya juga diikuti dengan perubahan nasib UMKM yang semakin jelas dan pasti. Hendaknya, kelemahan-kelemahan yang ada di UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM harus dapat diperkuat dan dipertegas dan RUU Cipta Kerja sehingga tujuan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang pada draf RUU Cipta Kerja pasal 3 yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM dapat terwujud. “Nyatanya, klaster UMKM pada RUU Cipta Kerja hanya sebagai pelengkap penderita, masih jauh panggang dari api,” jelas dia.
Untuk itu, klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus diperkuat dan menjadi target yang strategis mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar. UMKM memberikan kontribusi 60,34% produk domestik bruto (PDB) nasional, menyerap 96% angkatan kerja, menyumbang 14,17% dari total ekspor, dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput. “Demikian besarnya peran UMKM ini sudah sepantasnya diberikan perhatian khusus akan nasib dan masa depan mereka pada kondisi seperti sekarang ini,” kata dia.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Sandiaga Bakal Nilai Langsung 75 Desa Wisata
Kegiatan visitasi sendiri juga menjadi ajang promosi bagi 75 besar desa wisata ADWI untuk meningkatkan jumlah kunjungan dan perekonomian.ALVA Ajak Masyarakat Ikut Test Ride Sambil Mendukung Tumbuh Kembang Anak
ALVA menjadikan kegiatan test ride sebagai wadah bagi masyarakat untuk berdonasi, di mana donasinya akan disalurkan ke Yayasan Sahabat Anak.AHY: Keputusan Cawapres ada di Tangan Anies
AHY mengaku telah mempercayakan keputusan akhir penentuan cawapres kepada Anies.Buka Bersama Nasdem dan Tokoh, JK Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik
AHY mengatakan acara bukber DPP Nasdem merupakan silaturahmi dan temu kangen antara tokoh politik yang hadir.2 Aparat Tewas Diserang KKB Saat Amankan Salat Tarawih di Puncak Jaya
Paskapenyerangan situasi di Kabupaten Puncak Jaya dilaporkan siaga satu, seluruh aparat waspada dan mengantisipasi serangan susulan.Tag Terpopuler
Terpopuler
