Selasa, 6 Juni 2023

Boy Thohir: Adaro akan Ajukan Perpanjangan Operasi

Rangga Prakoso
12 Mei 2020 | 17:34 WIB
BAGIKAN
Salah satu proyek pertambangan Adaro. Foto: DEFRIZAL
Salah satu proyek pertambangan Adaro. Foto: DEFRIZAL

JAKARTA, investor.id - PT Adaro Indonesia berencana mengajukan permohonan perpanjangan operasi tambang ke pemerintah pada tahun depan. Anak usaha PT Adaro Energy Tbk itu merupakan perusahaan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang memiliki masa konsesi hingga Oktober 2022.

Pengajuan perpanjangan operasi itu bukan karena segera terbitnya revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, dalam PKP2B yang disepakati antara pemerintah dan Adaro menyebutkan, perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum habis kontrak.

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir atau yang biasa disapa Boy Thohir mengatakan, dalam PKP2B disebutkan hak perpanjangan dua kali 10 tahun dan diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. "Kami mempunyai hak mengajukan perpanjangan. Jadi RUU-nya mau diubah atau enggak, kami masih punya hak memperpanjang. Tahun depan kami ingin mengajukan perpanjangan ke pemerintah," kata Boy dalam acara Silahturahmi Virtual Ramadan Adaro di Jakarta, Selasa (12/5).

Jaminan Perpanjangan Operasi
Sementara itu, revisi UU Minerba akan memberikan jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam Pasal 169A disebutkan, KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan, masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun. Sedangkan bagi KK dan PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin mendapatkan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK, paling lama 10 tahun. 

Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri terkait dapat menolak permohonan perpanjangan operasi, bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. 

Dalam Pasal 169B disebutkan, IUPK dari kelanjutan operasi tersebut diberikan wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui menteri terkait menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi. Perpanjangan itu dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Boy mengaku tidak mengikuti perkembangan revisi UU Minerba. Namun, dia menghormati dan mengikuti apa pun yang diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

"Saya juga baru tahu dari media kemarin bahwa ada pembahasan yang sudah final. Kami mengikuti apa pun kebijakan," ujarnya.

Advertisement

Editor: Ester Nuky (esther@investor.co.id)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

Saham Publik Dikuasai Asing, Ini Tanggapan Vale Indonesia

Manajemen Vale Indonesia memberikan tanggapan soal porsi saham publik perseroan yang dikuasai asing.
Lifestyle 5 menit yang lalu

Sokong Sigap Bencana, Danone Indonesia Donasi Mobil Pengolah Air ke  LPBI NU  

Danone Indonesia mendonasikan sebuah mobil instalasi pengolah air kepada LPBI NU sebagai bagian dari tanggap bencana.
Market 22 menit yang lalu

Bangkit dari Pandemi, Elnusa Toreh Kinerja Positif

Perolehan tersebut didorong atas peningkatan di semua segmen bisnis Perseroan seiring dengan peningkatan aktivitas hulu migas
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Masa Tugas Satgas BLBI Berpeluang Diperpanjang

Pemerintah menargetkan Satgas BLBI untuk mengumpulkan piutang obligor BLBI senilai Rp 110 triliun.
Market 1 jam yang lalu

Ternyata Ini yang Pukul Mundur Pergerakan Bitcoin

Harga aset kripto Bitcoin (BTC) dalam jangka pendek atau sepekan ini diprediksi menguji level terendah (support) US$ 25.000.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id