Kabar Baik, Geliat Ekonomi akan Terasa Mulai Kuartal III

JAKARTA - Dampak kebijakan dan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diperkirakan baru akan terasa pada kuartal III 2021. Hal ini seiring dengan kebijakan vaksinasi yang dilakukan pemerintah dan kebijakan ekonomi yang dijalankan. Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ditargetkan mencapai 4,5 sampai 5,3%.
“Kami perkirakan pertumbuhan ekonomi ini akan terasa di kuartal III 2021 ketika banyak yang divaksinasi dan semakin lama semakin meningkat di kuartal IV dan seterusnya di tahun 2022,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam acara DBS Asian Insights Conference 2021 pada Senin (22/3).
Penangan kesehatan dilakukan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi. Sebab perekonomian tidak bisa tumbuh tinggi saat jumlah penderita covid masih dalam jumlah besar. Dengan melakukan percepatan vaksinasi diharapkan akan meningkatkan keyakinan masyarakat kelompok menengah untuk belanja. Konsumsi menyumbang 57% terhadap PDB Indonesia.
“Untuk mendorong pertumbuhan maka yang pertama adalah mendorong sisi konsumsi. Dari 57% konsumsi ternyata kelompok menengah atas memberikan kontribusi 80% terhadap konsumsi,” ucap Iskandar.
Pada saat yang sama pemerintah juga memberikan stimulus untuk sektor produksi melalui penjaminan, baik itu korporasi maupun UMKM. Saat konsumsi meningkat maka akan menggerakkan sektor produksi. Untuk mendorong UMKM pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga untuk KUR, tambahan subsidi bunga untuk kredit yang sampai Rp 10 miliar. Pemerintah juga memberikan dana Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM melalui program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah juga memberikan insentif fiskal melalui Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, pasal 25 termasuk pembebasan PPh UMKM.
“Jadi seiring dengan demand yang sudah mulai naik pemerintah memperhatikan aspek supply,” ucapnya.
Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha. Dengan adanya kemudahan berusaha dan iklim investasi yang lebih baik, hal itu akan mendorong investasi.
“Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa didorong lebih tinggi dan pengangguran bisa ditekan seminimal mungkin. Langkah yang dilakukan pemerintah terintegrasi, dari segi kesehatan dan ekonomi berjalan beriringan,” ucap Iskandar.
Editor: Hari Gunarto (hari_gunarto@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkini
Perusahaan Properti Ini Berniat Go Public, Bidik Dana Hingga Rp 200 Miliar
Perusahaan yang bergerak di bidang property & real estate, PT Samudra Raya Swagriya, berniat go public dengan membidik dana hingga Rp 200 MTerungkap! Rencana di Balik IPO Merdeka Battery (MBMA)
Merdeka Battery (MBMA) akan memiliki dukungan lebih kuat melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO)Top! Baru Masuk Bursa, Laba Pertamina Gethermal (PGEO) Melesat 50%
Laba bersih PGEO melesat hingga 50% sepanjang 2022, meski perseroan baru listing perdana di BEI tahun iniAmar Bank (AMAR) Resmi Terapkan Sistem Pembayaran BI-FAST
PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) resmi bergabung menjadi peserta sistem pembayaran BI-Fast Batch 6PNM Boyong Penghargaan Digital Teknologi dan Inovasi
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memboyong penghargaan digital teknologi dan inovasiTag Terpopuler
Terpopuler
