JAKARTA, investor.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data rekening 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam penanganan dampak Covid-19. Kemnaker memperkirakan akan ada 8,7 juta penerima BSU. Data ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
“Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan diperiksa oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers tentang Serah Terima Data Tahap I Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah pada Jumat (30/7).
Ida mengatakan ada sejumlah variabel yang akan diperiksa sebagai syarat kelengkapan data penerima BSU. Pertama yaitu syarat kewarganegaraan yaitu Warga Negara Indonesia yang akan diperiksa melalui Nomor Induk Kependudukan.
Kedua yaitu Kemnaker akan melakukan pemadaman dengan data antara data penerima BSU dengan penerima bantuan pemerintah lainnya yaitu kartu prakerja, program keluarga harapan, dan program bantuan produktif usaha mikro.
BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
“Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian secara cepat dan tepat sasaran. Di samping juga memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Kemnaker mendorong seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjaannya agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat membantu kelancaran proses penyaluran BSU. Besaran BSU sebesar Rp 500.000 dan diberikan selama dua bulan dengan satu termin penyaluran.
“Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan diharapkan segera menyerahkan kepada perusahaan dan ini akan memperlancar pemberian BSU,” ucapnya.
Dengan adanya program BSU ini pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid- 19.
“Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya dan saya mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan saya juga terus mengajak untuk terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini,” ucap Ida.
Dalam kesempatan yang sama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapannya sebagai mitra pemerintah dalam memberikan data yang sesuai dengan ketentuan regulasi pemberian BSU. Pihaknya akan berupaya penuh agar data pekerja yang diberikan bisa sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kami himbau kepada para pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan data-data terupdate dengan baik agar nantinya saat dilakukan penarikan data sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Anggoro.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait