JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan pentingnya budaya antikorupsi dalam organisasi, sehingga DJP dapat menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, negara yang kuat adalah negara yang pajaknya terkumpul tinggi dan tingkat korupsinya rendah. DJP terus melakukan pembenahan agar bisa bekerja secara kredibel
“Selain harus mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga harus peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi. Di sisi lain kami juga minta, pajak tata kelolanya semakin baik. Tidak boleh ada korupsi,” ucap Suryo dalam Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP Tahun 2021 pada Kamis (2/12).
Upaya DJP untuk memperkuat integritas demi mewujudkan budaya organisasi anti korupsi meliputi implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). Kemudian juga melalui program public campaign, Whistle Blowing System, dan Knowing Your Employee, serta pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung.
“Di sisi yang lain, terhadap organisasi dan sumber daya kemanusiaan, cerita integritas budaya integritas terus kami kembangkan dan terus didorong karena tidak mungkin budaya integritas terjadi tanpa komitmen pimpinan. Tanpa keyakinan bersama dan tanpa kebersamaan untuk merealisasikannya,” jelas Suryo.
DJP turut menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya perbaikan, melakukan internalisasi corporate value, sekaligus menerapkan komitmen integritas pimpinan agar dapat menjadi contoh bagi para pegawai DJP.
“Budaya anti korupsi terus kami kembangkan. Kami menerapkan hukum sebagai cara mengingatkan, termasuk bercerita, tidak hanya internal tapi juga masyarakat, karena terjadinya korupsi tidak hanya satu pihak melainkan dua pihak atau tiga pihak,” kata Suryo.
Sementara untuk pengawasan internal dilakukan melalui profiling pegawai, penyusunan risk control matrix, pemanfaatan Fraud Risk Scenario (FRS), dan pemantauan pengendalian intern (PPI) oleh UKI di seluruh unit kerja DJP. Pengawasan internal turut dilakukan melalui pengujian kepatuhan oleh KITSDA atas proses bisnis berisiko tinggi atau berdampak strategis, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama antara DJP dengan Itjen selaku lini ketiga SPI.
Editor : Retno Ayuningtyas (retno.ayuningtyas@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait