Kamis, 30 Maret 2023

Akhirnya Pemerintah Intervensi Harga Minyak Goreng

Leonard AL Cahyoputra dan Aris Cahyadi
5 Jan 2022 | 18:44 WIB
BAGIKAN
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam derigen literan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).  Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam derigen literan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021). Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao

JAKARTA, investor.id -- Akhirnya pemerintah melakukan intervensi harga minyak goreng yang masih melonjak hingga saat ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng kemasan sederhana hingga enam bulan ke depan dan memastikan harga minyak goreng terjaga Rp 14 ribu per liter.

“Ini harga di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia dan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan,” kata Airlangga usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta yang disaksikan secara daring, Rabu (5/1).

Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan di evaluasi pada Mei 2022 untuk opsi perpanjangan.

Dia menerangkan, selama 6 bulan tersebut dibutuhkan minyak goreng sebanyak 1,2 miliar liter. Selisih harga yang ada saat ini akan dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun," terang Airlangga.

Advertisement

Komite pengarah BPDPKS telah memberikan penugasan tersebut kepada BPDPKS. BPDPKS pun dapat menunjuk surveyor dalam menjalankan penugasan tersebut.

Airlangga juga meminta Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu diperlukan juga aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

“(Tugas) Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi,” kata Airlangga.

Adapun Menteri Keuangan bertugas untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI.

Sebelumnya, dalam aturan yang dikeluarkan Kemendag, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 11.000 per liter, sedangkan di pasaran saat ini harga minyak goreng jauh melampaui dari HET, mencapai Rp 18.000 per liter.


 

Editor: Nurjoni (nurjoni@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Finance 39 menit yang lalu

Sri Mulyani: Pemerintah Waspadai Dampak Penutupan SVB ke Sektor Keuangan Domestik

Bank-bank di Indonesia hampir tidak ada yang memegang obligasi AS, sehingga dampak langsung penutupan SVB tidak terasa.
Lifestyle 1 jam yang lalu

Respons Keputusan FIFA, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Keputusan FIFA sebagai lembaga tertinggi sepak bola dunia dengan 211 anggota dari berbagai belahan dunia, tidak bisa diganggu gugat.
Lifestyle 2 jam yang lalu

Impian Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Akhirnya Kandas

Potensi sanksi bagi Indonesia belum diputuskan FIFA.
Business 2 jam yang lalu

Ini Keuntungan Memakai Mobil Hybrid saat Mudik Lebaran 

Menjelang Lebaran 2023, berikut keuntungan menggunakan mobil hybrid selama mudik.
Business 2 jam yang lalu

Kadin, ALFI, dan LIP Kolaborasi Program Vokasi & Kompetensi SDM Logistik

Kadin Indonesia merangkul ALFI dan LSP LIP untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id