JAKARTA, investor.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Pasalnya saat ini, pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari semula Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar. Hal ini tertuang dalam PMK 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
"Ini Rp5 miliar per bulan, jadi Rp60 miliar per tahun, restitusi enggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," katanya dalam Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan Hipmi bersama Apkasi, Selasa (25/1/2022).

Di sisi lain, Suahasil mengatakan latar belakang penyesuaian restitusi PPN untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Dengan fasilitas itu, pengusaha dapat memperlonggar cashflow sehingga pada akhirnya juga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.
Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Oleh karena itu, Suahasil mengingatkan agar wajib pajak menyimpan dengan baik dokumentasi atas kegiatan usahanya.
Lantaran DJP tetap bisa memeriksa di kemudian hari apabila petugas pajak menemukan ketidakbenaran dalam permohonan PKP, oleh karena itu dokumen untuk tetap disimpan.
“Tolong syaratnya satu, semua dokumen simpan yang baik. Jadi kalau nanti dicek dokumen ada aman,”pungkasnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait