Aturan Pencairan JHT Harus Dibuat Fleksibel

JAKARTA, investor.id - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sensitif melihat kondisi yang saat ini tengah dihadapi pekerja atau buruh di masa pandemi. Seharusnya aturan pencairan JHT bisa dibuat lebih fleksibel.
Seperti diketahui, dalam Permenaker 2/2022 tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan 100% saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan ini mendapat penolakan dari banyak pihak, utamanya dari para pekerja atau buruh.
“Sense of crisis-nya tidak keluar dalam Permenaker ini. Bicaranya ini kan untuk masa depan, sementara dalam jangka panjang kita mati karena yang jangka pendeknya tidak diurusi dulu. Mengapa dalam situasi varian omicron, sulitnya mencari pekerjaan, tetapi kebijakan JHT dikeluarkan,” kata Bhima Yudhistira dalam diskusi “Polemik Pencairan JHT” secara daring, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Polemik JHTBhima menilai, banyaknya penolakan terhadap aturan pencairan JHT ini lantaran kebijakan tersebut dilakukan di 2022 saat banyak masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara banyak yang membutuhkan dana JHT agar bisa cepat dicairkan, misalnya untuk memulai usaha.
“Yang paling butuh JHT dalam jangka pendek adalah pekerja kontrak, PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) ataupun outsourcing, karena mereka bisa jadi hanya 2-5 tahun baru ikut BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba diputus kontraknya. Kalau harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT, ini yang kurang adil,” kata Bhima.
Jika melihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, Bhima menyampaikan tidak semua pekerja merupakan karyawan tetap. Banyak yang sifatnya pekerja kontrak.
Baca Juga:
JHT Perlu Dibayarkan ke Pekerja Kena PHK“Kalau pekerja kontrak ini kemudian diputus begitu saja, dalam proses dia mencari pekerjaan baru, tentunya butuh modal. Jadi JHT ini sangat penting, dan memang harusnya bisa dibuat fleksibel. Dalam kondisi tertentu JHT bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun,” kata Bhima.

Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Ia menilai Permenaker 2/2022 ini bisa menjadi penyelamat saat hari tua ketika sudah tidak lagi produktif. Sementara untuk yang mengalami PHK, pekerja atau buruh bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai “bantalan” sebelum kembali masuk ke pasar kerja.
“Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini memberikan kepastian kepada pekerja yang memasuki usia pensiun untuk tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua. Yang kami dorong, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan ayo lakukan sosialisasi mengenai pentingnya JHT untuk hari tua. Mungkin juga saat ini masyarakat menolak karena mereka belum tahu manfaat program lain seperti JKP,” kata Timboel.
Editor: Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
BEI Hentikan Sistem Perdagangan FITS, Mengapa?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian layanan sistem perdagangan Fixed Income Trading System (FITS). Mengapa?ASEAN Sumbang 3% dari PDB Riil Dunia
Kapasitas ASEAN harus diperkuat untuk menjawab tantangan hari ini, dan tantangan 20 tahun ke depan.Kabar Gembira, UI Umumkan 410 Camaba Lewat Jalur Talent Scouting
Sebelumnya, sebanyak 2.049 orang calon mahasiswa baru lolos penerimaan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)Lion Air Pangkas Kuota Gratis Bagasi Tercatat di Rute 8 Bandara
Lion Air mengumumkan kebijakan terbaru mengenai bagasi gratis alias cuma-cuma kategori bagasi tercatat.Ekonomi ASEAN-5 Kolektif Diproyeksi Tumbuh 4,6% di 2023
Pertumbuhan antara lain didukung konsumsi, perdagangan, dan investasi yang kuat, serta perdagangan terbuka dan investasi ke negara lain.Tag Terpopuler
Terpopuler
