JAKARTA, investor.id - Pengusaha mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan kebijakan penundaan kenaikan tarif PPN 11% pada 1 April mendatang. Kebijakan kenaikan tarif ini sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan penundaan kenaikan tarif PPN penting untuk dikeluarkan dalam waktu dekat karena dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Hal ini mengingat kebijakan tarif PPN 11% akan berlaku pada awal April.
“Karena masa berlakunya sudah dekat, saat ini pengusaha sedang sibuk membuat kalkulasi perhitungan jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan. Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan Pemerintah,”tegasnya kepada Investor Daily, Rabu (9/3).
Baca juga: Kepala BKF Sebut Kenaikan PPN Berdampak Terbatas terhadap Inflasi
Di samping itu, kenaikan tarif PPN dinilainya kurang tepat dilakukan di tengah proses pemulihan ekonomi dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian.
“Kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tetap dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada,”tegasnya.
Sarman merinci setidaknya terdapat beberapa alasan pemerintah harus menunda kenaikan PPN. Pertama, kondisi ekonomi nasional termasuk pengusaha nasional dan masyarakat baru mulai bangkit dan belum stabil dari pandemi Covid -19.
Baca juga: Rencana Kenaikan PPN dan PPh Kontraproduktif
“Ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil,”ujarnya.
Selanjutnya yang kedua, ketidakpastian global masih tinggi yang berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi khususnya dari faktor pandemic Covid -19 yang belum pulih dan dampak perang Rusia vs Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia .
“Harga minyak dunia saat ini sudah menyentuh US$ 130,50 per barrel yang akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam Negeri,bahan pokok pangan dengan bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina,”tegasnya.
Baca juga: Pantau Perkembangan Terkini Sebelum Naikkan Tarif PPN 11%
Menurutnya lonjakan harga pangan seperti minyak goreng, kedelai, daging berpotensi mendorong kenaikan harga komoditas pangan lainnya yang disebbakan sisi demand dan suplaia yang tidak seimbang.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera mengantisipasi kenaikan harga pangan mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri akan naik signifikan.
“Kenaikan harga harga pokok pangan menjelang (bulan puasa dan Idul Fitri) sesuatu yang tidak bisa hindari. Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat yang masih belum stabil,”tegasnya.
Dengan demikian, ia menyebut kenaikan tarif PPN 11% April mendatang akan memberatkan masyarakat, pasalnya tanpa adanya kenaikan tarif PPN 11% saja, sejumlah harga pokok pangan dan lainnya sudah mengalami kenaikan.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait