Rabu, 29 Maret 2023

KKP Tingkatkan Kualitas Pengelolaan PNBP Perikanan

Ridho Syukra
25 Apr 2022 | 23:18 WIB
BAGIKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Logo)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Logo)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang efektif dan akuntabel guna mendorong percepatan pembangunan sektor KP nasional.

PNBP KKP pada 2021 mencetak rekor melebihi Rp 1 triliun, jumlah itu ditargetkan naik signifikan dengan implementasi tiga program terobosan, yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan berorientasi komoditas unggulan ekspor, serta pembangunan kampung perikanan berbasis kearifan lokal.

PNBP KKP diatur dalam PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam beleid tersebut, terdapat 18 jenis PNBP yang dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, dan hak negara lainnya.

Sekjen KKP Antam Novambar menjelaskan, pengelolaan PNBP tersebut erat kaitannya dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkeadilan, efektif, dan memberikan dampak bagi masyarakat sektor KP. “Untuk itu, pengelolaannya harus setertib mungkin untuk kemajuan pembangunan sektor KP itu sendiri," ujar Antam kepada peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP KKP Tahun 2022, baru-baru ini.

Advertisement

Baca Juga: KKP Berhasil Kembangkan Wirausaha Perikanan

Menurut Antam, pengelolaan PNBP KKP meliputi enam aspek, yakni transformasi kebijakan dan regulasi PNBP, peningkatan pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana dan prasarana, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan pengawasan.

“Apabila keenamnya dilaksanakan secara optimal, KKP optimistis percepatan pembangunan sektor KP dapat segera terwujud. Untuk itu, peraturan-peraturan terbaru yang berlaku dalam pengelolaan PNBP perlu disosialisasikan kepada Bendahara Penerimaan selaku pengelola PNBP lingkup KKP untuk memberikan pengetahuan dan membantu implementasi regulasi yang ada berjalan dengan baik," papar Antam.

Di sisi lain, KKP menyiapkan petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan sebagai upaya mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Rangkaian bimbingan teknis (Bimtek) dilakukan untuk memastikan kesiapan pelabuhan perikanan sebagai garda depan pelaksanaan kebijakan tersebut. Kegiatan Bimtek Tahap I dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon pada 18-21 April 2022 dengan melibatkan 55 orang dari 21 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Pusat dan UPT Daerah wilayah timur mulai dari Sulawesi, Maluku hingga Papua. Pembekalan ini meliputi materi terkait mekanisme pelaksanaan penangkapan ikan terukur, standar operasional prosedur serta praktik penggunaan perangkat timbangan elektronik yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi.

Mewakili Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Koordinator Pemantauan dan Analisis Kepelabuhanan Perikanan Mahrus mengatakan, kegiatan bimtek ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi yang telah dirumuskan dalam rapat koordinasi teknis kepelabuhanan perikanan pada Maret lalu di Surabaya.

“Kita bekali pengetahuan dan keterampilan untuk para petugas di lapangan, karena merekalah yang akan bersentuhan langsung dengan nelayan, awak kapal perikanan, nakhoda maupun pelaku usaha saat ikan didaratkan di pelabuhan perikanan,” ujar dia dalam keterangan KKP.

Pemusnahan Bakso

Pada bagian lain, KKP memusnahkan 20 kilogram (kg) bakso ikan di Ternate, Provinsi Maluku Utara. Pemusnahan dilakukan lantaran produk tersebut dikirim tanpa dokumen dan tidak diketahui pengirimnya. Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Ternate Arsal mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas karantina ikan dan pertanian Bandara Sultan Babullah pada Senin (18/4) lalu. Saat itu, mereka melihat satu stirofoam berisi bakso ikan bercampur daging babi dan lainnya. “Pas diperiksa, ternyata tidak dilengkapi sertifikat kesehatan atau dokumen lainnya dari daerah asal," jelas Arsal.

Sebelum pemusnahan, Arsal memastikan jajarannya telah melakukan penahanan terhadap produk tersebut, juga menelusuri pengirim paket mencurigakan itu. “Pemilik diberi kesempatan selama tiga hari kerja untuk melengkapi persyaratan dari daerah asal. Karena pemilik tidak diketahui maka tidak bisa dilakukan penolakan," kata dia.

Baca Juga: KKP Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM Perikanan

Pemusnahan dilakukan untuk meminimalisir risiko, mengingat potensi penyakit dari barang yang belum memiliki jaminan mutu dan keamanan. Karena itu, dia menegaskan, BKIPM Ternate tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melalulintaskan komoditas ikan maupun produk perikanan yang akan dibawa masuk maupun keluar dari Maluku Utara tanpa disertai sertifikat kesehatan. “Kita musnahkan, kalau tidak ada dokumen," tegas dia.

Arsal berterima kasih kepada AVSEC bandara dan kargo bandara yang bersama-sama melakukan pengawasan. "Sinergitas ini juga menjaga tugas dan fungsi dan terkhusus kelestarian sumber daya perikanan dan produk perikanan yang aman konsumsi," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meresmikan Quality Assurance Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dari Hulu sampai Hilir pada Kampung Budidaya Bandeng Gresik di Pudak Galeri UMKM Gresik, Kabupaten Gresik, Kamis (21/4). Peningkatan layanan sertifikasi sangat penting guna mendongkrak kinerja ekspor produk perikanan sekaligus menjaga mutu dan kualitas produk. (tl)

 

Editor: Nurjoni (nurjoni@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 47 menit yang lalu

Ini Keuntungan Memakai Mobil Hybrid saat Mudik Lebaran 

Menjelang Lebaran 2023, berikut keuntungan menggunakan mobil hybrid selama mudik.
Business 51 menit yang lalu

Kadin, ALFI, dan LIP Kolaborasi Program Vokasi & Kompetensi SDM Logistik

Kadin Indonesia merangkul ALFI dan LSP LIP untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan.
Market 1 jam yang lalu

Blibli (BELI) Rugi Rp 5,5 Triliun

PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli membukukan rugi tahun berjalan Rp 5,53 triliun pada 2022.
National 2 jam yang lalu

Mahfud Minta ke DPR: Tolong Dukung RUU Perampasan Aset

Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
National 2 jam yang lalu

Mahfud MD: DPR Aneh, Kadang Marah-marah, Ternyata Makelar Kasus

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyindir anggota DPR yang sering berlaku aneh.
Copyright © 2023 Investor.id