JAKARTA, investor.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan kenaikan harga pangan di masa menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443H masih dalam tataran wajar dan belum terdapat adanya sinyal-sinyal yang mengarah pada potensi pelanggaran persaingan usaha, kecuali minyak goreng yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Investigasi KPPU.
Simpulan tersebut disampaikan KPPU berdasarkan pengamatan yang dilakukan atas sembilan komoditas bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, cabai, gula, dan sebagainya.
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan menyampaikan dari pengawasan tersebut, KPPU melihat bahwa stok komoditas pangan masih mencukupi dengan gejolak harga yang masih sesuai dengan mekanisme pasar.
“Beberapa kenaikan harga menjelang Hari Raya terjadi secara nasional, khususnya untuk daging sapi, cabai, minyak goreng, dan tepung. Di berbagai wilayah juga ditemukan adanya upaya asosiasi pelaku usaha (di Yogyakarta dan Lampung) untuk menyepakati harga daging sapi untuk besaran tertentu dan telah menjadi perhatian di kantor wilayah KPPU terkait,” papar Chandra dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (30/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan, secara umum, tindakan tertentu akan dilakukan KPPU apabila terjadi kenaikan harga komoditas pangan yang tinggi, namun tidak terjadi kekurangan stok menurut prognosa neraca pangan.
Saat ini KPPU melihat belum dibutuhkan tindakan khusus secara nasional, seperti upaya penegakan hukum atas temuan yang ada. “Untuk itu KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan, khususnya yang miliki karakter pasar oligopolistik seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya,” pungkasnya.
Editor : Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)
Sumber : PR
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait