JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk merombak skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku saat ini yaitu pay as you go. Skema ini memberikan beban pada keuangan negara lebih besar dan berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan, pemerintah tidak pernah berpikir pensiunan PNS sebagai beban negara, melainkan lebih kepada skema yang digunakan, pay as you go. Skema ini ini dinilai membebani APBN dalam jangka panjang, sebab manfaat pensiun secara penuh dibayarkan dibayarkan oleh APBN.
"Kami tidak pernah sama sekali berpikir (pensiunan) sebagai beban. Itu adalah konsekuensi yang sudah kami janjikan selama ini. Orang di masa lalu yang hidup hingga sekarang dan menerima pensiun sekarang, ini masih harus dibayar untuk orang-orang yang sekarang, intergenerational shifting. Beban ini yang harus kita pikirkan lebih lanjut apakah sudah adil atau belum, dan bagaimana membuatnya lebih adil lagi," kata Isa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/9/2022).
Adapun skema pensiunan PNS pay as you go memiliki penghitungan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen, ditambah dengan dana dari kas keuangan negara. Adapun sumber yang dipakai untuk membayar manfaat PNS tiap bulan berasal dari APBN tahun berjalan.
Dengan demikian, Isa menegaskan, pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan pensiun melalui fully funded. Nantinya pemerintah akan memiliki anggaran khusus untuk menyisihkan dana pensiun secara sistematis setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja.
"Makanya pemikiran (ubah skema) untuk fully funding di mana orang yang bekerja hari ini menyiapkan untuk pensiun dirinya sendiri itu yang sedang diupayakan untuk kami develop ke depannya," ucap dia.
Editor : Nasori (nasori@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS