Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Ungkap Alasannya

JAKARTA, investor.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Menurut Presiden Jokowi, seperti diungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” ujar Menko Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga juga mengatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 30 negara berkembang yang mengantre di Dana Moneter Internasional atau IMF. Selain itu, perang antara Rusia dan Ukraina juga berdampak besar terhadap kondisi dunia saat ini.
Airlangga juga mengungkap soal krisis energi dan krisis keuangan yang saat ini tengah melanda sejumlah negara. “Kondisi krisis ini untuk negara berkembang menjadi sangat real. Pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi, krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” kata Airlangga.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, putusan MK mengenai UU Cipta Kerja itu sangat berpengaruh terhadap dunia usaha. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan masalah kepastian hukum.
“Terkait putusan MK, UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi terhadap perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Mereka, hampir seluruhnya, menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja hari ini maka kepastian hukum bagi dunia usaha bisa terisi. Diharapkan, Perppu Cipta Kerja ini menjadi jawaban atas putusan MK.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Antam (ANTM) Sebut Ekosistem Baterai Terintegrasi bakal Terwujud, Berikut Faktor Pendukung
Antam optimistis ekositem baterai terintegrasi di Indonesia bakla terwujudIndustri Hilir Sawit Hadapi Tantangan Global
Industri hilir sawit hadapi tantangan globalLPEM: GOTO Berkontribusi hingga 2,2% terhadap PDB Indonesia di 2022
Goto disebut memiliki dampak besar terhadap ekonomi Indonesia. Nilai transaksinya diprediksi mencapai 1,8-2,2% terhadap PDB nasionalUMKM Berpengaruh Penting Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja di ASEAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UMKM berkontribusi menciptakan 35-97% untuk penciptaan lapangan kerja di wilayah ASEANRamadan 2023, SiCepat Catat Lonjakan Volume Pengiriman hingga 20%
SiCepat melakukan penambahan SDM hingga 20% di bagian operasional agar SLA tetap terjaga saat menghadapi kenaikan volume pengiriman paket.Tag Terpopuler
Terpopuler
