Kamis, 23 Maret 2023

Perppu Cipta Kerja Izinkan PKWT Dikontrak Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kemenaker

Herman
6 Jan 2023 | 15:06 WIB
BAGIKAN
Dirjen  Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: ist)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: ist)

JAKARTA, investor.id - Ada banyak informasi yang beredar terkati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya disebutkan bahwa pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun  dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu No. 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021. 

“Peelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu No. 2/2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).

Advertisement

Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

“Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah. 

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 7 menit yang lalu

Pasar Asia Jatuh Menyusul Kenaikan Suku Bunga AS

Pasar Asia Pasifik jatuh pada perdagangan Kamis (23/3) pagi, mengikuti reaksi Wall Street semalam.
Market 7 menit yang lalu

Pasar Saham Asia-Pasifik Jatuh Panca Kenaikan Suku Bunga Fed

Pasar saham Asia-Pasifik jatuh pada Kamis (23/3/2023). Mengikuti reaksi Wall Street pasca  kenaikan suku bunga Fed sebesar 25 basis poin
International 31 menit yang lalu

Wall Street Merosot dengan Kenaikan Suku Bunga Acuan AS

Wall Street jatuh ke zona merah pada perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), setelah Fed menaikkan suku bunga acuan di Amerika Serikat (AS).
Market 36 menit yang lalu

Emas Melonjak Pasca Fed AS Kasih Sinyal Jeda Kenaikan Suku Bunga

Harga emas melonjak pada Rabu (23/3/2023). Pasca Federal Reserve AS mengurangi pendekatan agresifnya untuk mengekang inflasi
Lifestyle 1 jam yang lalu

Kawasan Suryatmajan Raih Predikat Kampung Wisata Berkat Lukisan Mural 

Kampung Suryatmajan kini menjadi salah satu landmark populer yang menarik minat lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id