Perppu Cipta Kerja Izinkan PKWT Dikontrak Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kemenaker

JAKARTA, investor.id - Ada banyak informasi yang beredar terkati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya disebutkan bahwa pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu No. 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021.
“Peelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu No. 2/2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
“Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah.
Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Pasar Asia Jatuh Menyusul Kenaikan Suku Bunga AS
Pasar Asia Pasifik jatuh pada perdagangan Kamis (23/3) pagi, mengikuti reaksi Wall Street semalam.Pasar Saham Asia-Pasifik Jatuh Panca Kenaikan Suku Bunga Fed
Pasar saham Asia-Pasifik jatuh pada Kamis (23/3/2023). Mengikuti reaksi Wall Street pasca kenaikan suku bunga Fed sebesar 25 basis poinWall Street Merosot dengan Kenaikan Suku Bunga Acuan AS
Wall Street jatuh ke zona merah pada perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), setelah Fed menaikkan suku bunga acuan di Amerika Serikat (AS).Emas Melonjak Pasca Fed AS Kasih Sinyal Jeda Kenaikan Suku Bunga
Harga emas melonjak pada Rabu (23/3/2023). Pasca Federal Reserve AS mengurangi pendekatan agresifnya untuk mengekang inflasiKawasan Suryatmajan Raih Predikat Kampung Wisata Berkat Lukisan Mural
Kampung Suryatmajan kini menjadi salah satu landmark populer yang menarik minat lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.Tag Terpopuler
Terpopuler
