Senin, 29 Mei 2023

Masalah Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Merupakan Masalah Administrasi

Ridho Syukra
10 Jan 2023 | 10:17 WIB
BAGIKAN
Pekerja memindahkan buah sawit yang dipanen ke truk pengangkut sebelum diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) di perkebunan sawit di Pekanbaru pada 23 April 2022. (FOTO: WAHYUDI / AFP)
Pekerja memindahkan buah sawit yang dipanen ke truk pengangkut sebelum diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) di perkebunan sawit di Pekanbaru pada 23 April 2022. (FOTO: WAHYUDI / AFP)

JAKARTA,investor.id- Permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan administrasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan.

Jika ada permasalahan Izin, hal itu bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi.

Pakar hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino. Mengatakan,hal tersebut diatur dengan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada Pasal  110A. 

Dimana kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun.

Advertisement

“Jika setelah lewat tiga tahun sejak berlakunya undang-undang ini tidak menyelesaikan maka akan dikenai sanksi administratif, berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha,” kata Sadino dalam keterangan persnya yang diterima Investor Daily,di Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Sadino, pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun sejak UUCK dan Perpu 2 diberikan waktu sampai 2 November 2023 dikeluarkan untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin dan tidak ada merupakan Tindakan pidana dan tidak juga masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi

Sehingga permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif bukan sanksi pidana,” karena izin adalah otoritas pemberi izin dan termasuk dalam tindakan administrasi, tegas Sadino. 

Sadino menambahkan, baik Pasal 110A dan 110B UUCK menggunakan asas hukum ultimum remedium dan restoratif justice, dan mencakup kebun sawit di Kawasan hutan sebelum berlakunya UU CK serta mensyaratkan adanya izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan yang sesuai tata ruang, baik itu IUP untuk Korporasi, dan Surat Tanda Daftar-Budidaya (STD-B) untuk masyarakat maksimal 25 hektar. 

Izin lokasi dan/atau IUP ini berbeda dengan hak atas tanah. Sehingga model penyelesaiannya memerlukan verifikasi teknis dengan menggunakan sebelum ditunjuk Kawasan hutan sesuai PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan setelah ditunjuk Kawasan hutan sesuai Pasal 25. 

Menurut Sadino, dalam penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit baik sebelum dan setelah adanya Perpu UUCK bisa merujuk beberapa aturan yang sudah ada.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan.

Kedua, PP No. 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015 telah merubah pengertian hutan produksi yang dapat dikonversi. 

Ketiga, PP  No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan PP ini pada bagian ketiga telah mengatur  Pengukuhan Kawasan Hutan. Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. 

Keempat, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Editor: Ridho (dhomotivated@gmail.com)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


Lifestyle 4 jam yang lalu

Indonesia Akan Salurkan Bantuan Vaksin ke Zimbabwe dan Kenya 

LDKPI sudah menyalurkan bantuan vaksin pentavalen terhadap Nigeria sebanyak 730 ribu dosis vaksin.
Business 5 jam yang lalu

Dukung Kinerja Ponsel, 4 Barang ini Wajib Dimiliki Pengguna

Setiap ponsel membutuhkan aksesoris tambahan untuk melindungi dan mengoptimalkan kerjanya.
Business 5 jam yang lalu

Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka, Kelas Pintar Gelar Aneka Program

Program-program tersebut antara lain rangkaian webinar, pendampingan ke satuan pendidikan binaan
Market 5 jam yang lalu

Eks Dirut Bursa Blak-blakan soal Bumi Minerals (BRMS), Ini Peluang dan Risikonya

Hasan Zein, mantan dirut Bursa Efek Jakarta, mengulas soal potensi kinerja Bumi Resources Minerals (BRMS). Ini tentu ada peluang dan risiko.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Baparekraf ScaleUp Champions , Program Dukung Industri Kreatif dan Startup Digital

Baparekraf Scale-Up Champions 2023 diharapkan akan menghasilkan Unicorn dan Decacorn baru di Indonesia.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id