Anggaran Perlindungan Sosial Rp 476 Triliun, Jangan Dikorupsi ya!

JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 476 triliun jangan dikorupsi. Hal itu diungkapkannya secara langsung kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini saat meninjau pelaksanaan Program Penanganan Kemiskinan Terpadu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).
"Semoga anggaran dari perlindungan sosial yang sudah dialokasikan di APBN benar-benar bisa dirasakan manfaatnya kepada mereka yang membutuhkan dan tidak dikorupsi ya," sebut Sri Mulyani.
Alokasi anggaran perlindungan sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan serta memberikan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dia berharap belanja perlindungan sosial dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung masyarakat dan memberdayakan kelompok masyarakat difabel untuk terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi.
"Anggaran dari bantuan sosial pemerintah itu dipakai untuk betul-betul membantu langsung target kepada yang memang membutuhkan, bahkan bisa memberdayakan. Kalau 2022, Ibu Risma minta anggaran spesial tambahan dari Kementerian Keuangan Rp 198 miliar yang dipakai untuk memberikan makanan lansia dan itu sudah tergunakan seluruhnya,” tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran perlindungan sosial tahun lalu manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Sebab itu, dia ingin memastikan anggaran tersebut terserap maksimal untuk mendukung program-program perlindungan sosial yang didesain oleh Kementerian Sosial pada tahun ini.
"Kami akan mendukung yang dilakukan Kementerian Sosial karena tadi Bu Risma selalu melihat dari mulai kemiskinan, disabilitas, dan pemberdayaan menjadi satu paket kegiatan. Sehingga yang beliau selalu menggunakan anggaran dari bansos pemerintah itu bisa dipakai untuk betul-betul membantu langsung target kepada yang memang membutuhkan dan bahkan bisa langsung memberdayakan," ucap Menkeu.
Sebagai informasi, anggaran perlindungan sosial disalurkan pemerintah melalui belanja pemerintah pusat di Kementerian atau Lembaga (K/L) maupun non K/L. Sepanjang tahun lalu, serapan belanja perlindungan sosial mencapai Rp 461,6 triliun. Anggaran ini disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 173,6 triliun, non K/L Rp 257,1 triliun, dan transfer ke daerah Rp 30,9 triliun.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Putin: Rusia Bisa Diskusikan Rencanakan Perdamaian Tiongkok
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan rencana perdamaian Tiongkok untuk Ukraina bisa didiskusikan.Anak Haji Isam Jual Saham PGUN Rp 352 M
Sejumlah saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dijual oleh 2 pengendalinya, yakni PT Citra Agro Raya (CAR) dan PT Araya Agro Lestari (AAL).Bagaimana US$ 17 Miliar Hilang dari Obligasi ‘CoCo’ Credit Suisse
Penjualan Credit Suisse ke UBS telah memperbaharui perhatian pada obligasi CoCo, sekuritas keamanan hibrida setelah krisis keuangan 2008.Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri Luncurkan e-PNBP
Kementerian ATR/BPN menggandeng Bank Mandiri meluncurkan e-PNBP melalui Microsite Bank Mandiri untuk layanan informasi pertanahanBitcoin Berpotensi Lanjutkan Momentum Bullish
Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha menjelaskan, harga Bitcoin terus akan terus melanjutkan momentum bullish.Tag Terpopuler
Terpopuler
