IMLOW Desak Revisi Permenhub 25/2022

JAKARTA, investor.id - Pengamat dan pegiat kemaritiman, kepelabuhan dan logistik menyoroti adanya celah bagi pabrikan atau bengkel kontainer untuk memodifikasi ataupun membuat peti kemas/kontainer dengan bentuk maupun ukuran sesuai kepentingan pemesan/individual.
Sekjen Indonesia Maritime, Transportation & Logistic Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi mengemukakan, celah tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
"Oleh karena itu, beleid yang terbit pada Oktober 2022 itu perlu ditinjau ulang. Sebab, kami melihat ada celah bagi pabrikan/bengkel untuk memproduksi peti kemas sesuai pesanan di luar standar yang berlaku umum. Sebab pada umumnya kalau sesuai ISO kontainer internasional itu berlaku ukuran 20, 40, dan 45," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Dia juga heran lantaran di beleid itu disebutkan bahwa pemilik peti kemas wajib melepas Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Aproval Plate) jika peti kemas telah dimodifikasi dan tidak memenuhi persyaratan. Namun di pasal lainnya dalam beleid itu justru menyatakan peti kemas yang dimodifikasi dapat diberikan persetujuan oleh otoritas terkait.
"Apakah persetujuan itu menyatakan peti kemas menjadi laik lagi atau bagaimana? Lalu apakah peti kemas ini yang tanpa CSC plate diberikan persetujuan jadi laik kembali?" tanya Ridwan.
Untuk itu, kata dia, sejumlah pasal-pasal mengenai modifikasi dan bengkel perbaikan peti kemas di beleid itu akan menjadi multitafsir. Dan hal ini justru pada praktiknya berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan juga keselamatan di jalan raya pada saat pengangkutan peti kemas dari gudang (industri) ke pelabuhan ataupun sebaliknya.
Di sisi lain, imbuhnya, pemerintah saat ini sedang gencar mengampanyekan serta memberikan payung hukum untuk meniadakan angkutan over dimension dan over load (ODOL).
Ridwan mengkhawatirkan jika praktik modifikasi dan perubahan ukuran peti kemas bertambah marak di Indonesia, otomatis akan mempengaruhi fungsi alat angkut (truk) dan lain-lainnya.
"Bahkan kini sudah beredar dan diperjualbelikan/pemesanan peti kemas ukuran 21 feet. Jadi masalah modifikasi dan bengkel kontainer ini juga salah satu hal yang kita soroti. Kalau sekarang sudah ada peti kemas ukuran 21 feet, lalu pertanyaannya sertifikat kelaikannya dari mana? Umumnya peti kemas 21 feet seperti itu untuk muat pipa dan sejenisnya lantaran tidak muat jika diangkut dengan kontainer 20 feet. Kita khawatirkan, artinya nanti yang ukuran 21 feet-pun akan dilegalkan dan sekarang sudah banyak diperjualbelikan bisa diakses via internet," ungkap Ridwan yang juga aktif di kepengurusan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo).
Oleh sebab itu, IMLOW mendesak PM 25/2022 itu ditinjau ulang lantaran belum secara detail mengakomodir aturan modifikasinya (kontainer) yang dimaksud seperti apa, tetapi bisa dikeluarkan sertifikat modifikasi kontainernya.
"Sementara untuk armada angkutan peti kemas sudah ada aturannya agar tidak ODOL. Namun di satu sisi kita ingin menekan zero ODOL tetapi di sisi lain diperbolehkan modifikasi," ucap Ridwan.
IMLOW menilai, jika beleid itu tetap dipaksakan, justru berpotensi nantinya tinggi dan ukuran peti kemas berbeda-beda sesuai keinginan 'kepentingan bisnis pemesan', dan hal ini tidak sesuai dengan fasilitas jalan maupun terowongan-terowongan di jalanan di beberapa wilayah di Indonesia yang efeknya bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.
"Peti kemas individual itu seperti pesanan pabrik-pabrik untuk angkutan barangnya sendiri, seperti komoditi semen dan sejenisnya. Tetapi menjadi rancu karena di beleid itu tidak ada kriteria batasan modifikasinya seperti apa?" tandas Ridwan.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Dipasarkan Secara Online, BPOM Sita Ribuan Obat Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
BPOM menyita riuan obat ilegal bernilai lebih dari Rp 10 miliar. Obat tersebut dipasarkan secara online melalui e-commercePertamina Bukukan Laba Bersih Rp 56,6T Pada RUPS Tahun Buku 2022
Pertamina Perseroan ini membukukan laba bersih sebesar USD 3,81 miliar atau setara dengan Rp 56,6 triliun.UMKM Didorong IPO, RAFI & PGJO Jadi Contoh
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk IPO.Siap-siap! Austindo (ANJT) Gelontorkan Dividen Rp 27,8 per Saham
ANJT membagikan dividen Rp 27,8 per saham tahun buku 2022.IHSG Ditutup Stagnan, Saham INDX dan RAAM Cetak ARA
IHSG ditutup berbalik stagnan setelah bergerak di zona merah sepanjang sesi II, saham RAAM dan INDX cetak ARATag Terpopuler
Terpopuler
