Senin, 20 Maret 2023

Berantas Thrifting Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Perintahkan E Commerce Take Down Akun Seller

Arnoldus Kristianus
16 Mar 2023 | 18:22 WIB
BAGIKAN
Impor Pakaian Bekas. Pengunjung memilih pakaian impor bekas I Pasar Senen, di Jakarta, Senin (13/3/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022 dengan nilai mencapai 272.146 dolar AS atau sekitar  Rp4,21 miliar. Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. B Universe Photo/Mohammad Defrizal
Impor Pakaian Bekas. Pengunjung memilih pakaian impor bekas I Pasar Senen, di Jakarta, Senin (13/3/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022 dengan nilai mencapai 272.146 dolar AS atau sekitar Rp4,21 miliar. Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. B Universe Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, Investor.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyepakati tiga komitmen bersama dengan para pelaku e-commerce guna memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor. Pelaku e-commerce yang ikut sepakat dalam tiga komitmen ini adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, tiga poin komitmen yang sudah disepakati, yaitu, pertama, seluruh platform e-commerce meminta seller untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sudah ada aturan jelas pelarangan pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas berdampak negatif kepada UMKM lokal hingga lingkungan,” ucap Hanung di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, pada Kamis (16/3/2023).

Advertisement

Kedua, KemenKopUKM meminta, mulai hari ini, sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor. “Pekan depan diharapkan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller, namun tak dipatuhi, KemenKopUKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist. KemenKopUKM meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri.

“Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenKopUKM,” tutur Hanung.

Hanung mengatakan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin dibasmi. Kalau membandel diberikan denda, mereka mungkin masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” kata Hanung.

Dia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100% hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. KemenKopUKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” kata dia.

Pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pemerintah akan melibatkan penegak hukum. “Untuk seterusnya, kita minta arahan dari Pak Menteri Koperasi dan UKM untuk evaluasi tingkat lanjut,” tutur Hanung.

Editor: Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 20 menit yang lalu

Dana Kompensasi Batu Bara Terganjal PPN

dana kompensasi ini dinikmati oleh pengusaha batu bara yang memenuhi alokasi batu bara dalam negeri
Finance 22 menit yang lalu

OVO Hadirkan Metode Pembayaran QRIS CPM di 18.000 Toko Alfamart

Hadirnya QRIS CPM OVO akan mempercepat adopsi pembayaran digital dan mendorong inklusi keuangan di Tanah Air.
Lifestyle 54 menit yang lalu

Ini Solusi Atasi Kerutan di Sekitar Mata

Kerutan di bagian mata tidak hanya dialami oleh mereka yang sudah menua, orang muda pun bisa mengalaminya
Business 2 jam yang lalu

Melibatkan Konsumen Siber Melalui Pengalaman yang Dibuat Personal

berinvestasi dalam teknologi telah menjadi cara yang tepat untuk menjembatani kesenjangan dengan pelanggan
National 2 jam yang lalu

Jasa Raharja Harap Aturan Hapus Data Registrasi Kendaraan Tak Taat Pajak Berlaku Tahun Ini

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja.
Copyright © 2023 Investor.id