JAKARTA, investor.id - Pemerintah mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara sejak 1 Mei kemarin. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Beleid tersebut merupakan revisi kedua dari Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Revisi pertama beleid itu yakni Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Permendag 40/2020 terbit satu bulan sebelum pemberlakuan kewajiban. Pelaku tambang batu bara mengapresiasi pemerintah yang mendengar masukan mengenai penggunaan kapal nasional. Hanya saja beleid teranyar tersebut dinilai masih memberatkan eksportir batu bara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kebijakan ini berimbas pada kapal-kapal tongkang yang mengirim batu bara antara lain ke Singapura dan Filipina. Jumlahnya sekitar 4% dari kapal pengangkutan yang ada.
"Kami tetap keberatan dengan aturan seperti ini," kata Hendra kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (5/5).

Hendra menerangkan beleid yang terbit tersebut belum disertai petunjuk teknis. Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pelaku usaha yang terkendala ekspor. APBI terus memonitor perkembangan di lapangan mengingat kebijakan ini baru bergulir dalam hitungan hari. Dia berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan kapal nasional guna meningkatkan devisa negara. Pasalnya bila ekspor batu bara terganggu maka berimbas pada penerimaan negara.
"Kalau benar-benar komitmen mendorong ekspor, aturan yang menghambat ekspor harus dibenahi," terangnya.
Batu bara merupakan tulang punggung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan. Bahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pun pernah berkirim surat kepada Kementerian Perdagangan agar menerapkan relaksasi kebijakan kapal nasional tersebut. Pasalnya kebijakan ini merupakan ranah Kementerian Perdagangan.
Pihaknya sebatas memberi masukan agar ada relaksasi dalam pemberlakuan kebijakan tersebut.
Dia mengungkapkan terganggunya distribusi batu bara berimbas pada capaian PNBP minerba yang merupakan ranah Kementerian ESDM. "Mengingatkan saja, kita mengingatkan ada program untuk bisa memenuhi PNBP supaya tercapai," tuturnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS