

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto
BPS: Upah Buruh Tani Naik 0,09%
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 dibanding upah buruh tani September 2020 yaitu menjadi Rp55.766,00 dari Rp55.719,00.
“Kalau kita lihat upah buruh tani secara nominal jadi terjadi peningkatan sebesar 0,09%,” ucap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam konferensi pers secara virtual di Kantor BPS, pada Senin (16/11).
Sementara itu upah riil turun sebesar 0,15% dibanding September 2020 yaitu menjadi Rp52.755 dari Rp52.837 Rata – rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) Oktober 2020 dibanding September 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,02%, yaitu menjadi Rp90.771 dari Rp90.753. Sementara upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun sebesar 0,05%, yaitu dari Rp86.555 menjadi Rp86.514,00.
Data BPS menunjukkan rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita per kepala Oktober 2020 dibanding September 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp28.656. Sedangkan upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun sebesar 0,07%, yaitu menjadi Rp27.312 dari Rp27.330.
Kemudian Upah Asisten Rumah Tangga per Bulan Rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2020 dibanding September 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp419.906. Sementara upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun sebesar 0,07%, yaitu dari Rp 400.483 menjadi Rp 400.216.
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bila melihat perkembangan upah riil mengalami penurunan karena upah riil tidak bisa mengimbangi kenaikan inflasi
“Sehingga saat dibandingkan datanya upah riil justru turun. Karena kenaikan harga barang relatif lebih tinggi dibandingkan upah nominal Ini sejalan dengan data inflasi,” ucap Yusuf saat dihubungi pada Senin (16/11).
Ia mengatakan dalam dua bulan terakhir dipengaruhi kenaikan harga bahan pangan. Ketika harga komoditas pangan strategis naik namun kenaikan upah tidak sebesar inflasi maka upah riil menjadi turun dibandingkan upah minimum. Pemerintah harus memperhatikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pangan.
“Saya kira ini yang perlu diantisipasi apalagi ketika bicara harga pangan yang relatif fluktuatif dipengaruhi iklim Kalau dihubungkan dengan daya beli ini yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah,” ucapnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily