

Kegiatan konstruksi.Foto ilustrasi: Kementerian PUPR
Ditjen Bina Konstruksi Takkan Bekukan Asosiasi Belum Terakreditasi
Muawwan Daelami (muawwan@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Ancaman pembekuan bagi asosiasi yang belum terakreditasi dinilai sebagai tafsir keliru atas Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreriditasi. Sebaliknya, kesempatan asosiasi memperoleh akreditasi masih terbuka lebar.
"Asosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan. Namun dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi di periode selanjutnya melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2020 (periode penetapan akreditasi 4 (empat) bulan sekali," jelas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto dalam keterangan resminya yang diterima Investor Daily, Jumat (18/9).
Trisasongko menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti sejumlah Asosiasi Jasa Konstruksi akan dibekukan.
Pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
Dengan demikian kata dia, asosiasi masih berpeluang untuk memenuhi persyaratan akreditasi yang ditentukan dan tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai asosiasi. Asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya.
Hanya saja, asosiasi yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK.
Pasalnya, kewenangan tersebut hanya diberikan kepada 12 asosiasi badan usaha jasa konstruksi, 25 asosiasi profesi jasa konstruksi dan 1 asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi yang sudah terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1410/KPTS/M/2020.
Pada 15 September lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi resmi membuka pendaftaran seleksi calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2021-2024.
Ketua Panitia Seleksi Agus Prabowo bagi asosiasi yang eligible untuk mendaftar dipersilakan mendaftar secara elektronik melalui
www.rekrutmenlpjk.pu.go.id. Setelah 15 hari, kemudian dilakukan seleksi administrasi selama enam hari. Lalu diakhiri dengan pengumuman.
"Jadi, yang nanti akan diumumkan adalah mereka yang lolos administrasi dan boleh mengikuti tahap assesment yang berlangsung selama 13 hari di Jakarta," imbuh Agus.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily