

Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Joko Supriyono dalam acara silaturahmi dan diskusi yang digelar Gapki dengan pemimpin media, Kamis (4/3/2021).
Gapki: PP Turunan UU Cipta Kerja Terkait Industri Sawit Perlu Aturan Detail
Herman
JAKARTA, investor.id - Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Joko Supriyono mendukung terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk lebih memberikan kepastian berusaha dan investasi di industri sawit. Pengaturan dalam enam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit secara umum menurutnya sudah sesuai dengan tujuan dari diterbitkannya UU Cipta Kerja.
Namun Joko menilai, beberapa PP masih memerlukan pengaturan detail dalam bentuk Peraturan Menteri, sehingga tidak multi tafsir dan memberikan kepastian berusaha.
“Perlu ada pengaturan detail tentang penetapan tanah terlantar, pengaturan penetapan denda lingkup kehutanan, pengaturan strict liability dan kearifan lokal, penyelesaian tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan juga kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” kata Joko Supriyono dalam acara silaturahmi dan diskusi yang digelar Gapki dengan pemimpin media, Kamis (4/3/2021).
Enam PP turunan UU Cipta Kerja yang terkait dengan industri sawit yaitu PP 20/2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, PP 22/2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, PP 26/2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian, dan PP 43/2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.
Selain implementasi UU Cipta Kerja, Joko juga menyebut beberapa tantangan lain yang akan dihadapi industri sawit tahun 2021, antara lain semakin meluasnya kampanye negatif dengan fokus isu-isu deforestasi, no palm oil labelling pada produk makanan dan minuman, legislasi negara-negara uni eropa, dan sebagainya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com