

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah akan Terima Dividen 30% dari Laba LPI
Arnoldus Kristanus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mendapatkan bagian laba 30% dari Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Tetapi dalam pelaksanannya, LPI harus mengalokasikan 10% laba untuk cadangan wajib. Dividen kepada pemerintah bisa diberikan apabila ada kelebihan dari akumulasi laba ditahan mencapai 50% dari modal awal LPI.
“Mungkin dalam kondisi tertentu Menteri Keuangan membuat keputusan bahwa kondisi dividennya bisa melebihi 30%,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (25/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nor 74 tahun 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 75 triliun untuk pembiayaan modal LPI. Pada tahun 2020 pemerintah telah melakukan penyertaan modal awal sebesar Rp 15 triliun. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai Rp 75 triliun dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021.
Penambahan modal hingga melebihi Rp 75 triliun dilakukan melalui penyertaan modal negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10% dari laba.
Sedangkan untuk pemindahtanganan aset ke LPI dari perusahaan patungan LPI, pemerintah melakukan penyertaan modal dari aset negara ke LPI sebagai investasi pemerintah pusat. Selain dari aset negara, investasi pemerintah pusat juga dapat berasal dari aset negara dan aset BUMN dengan preferensi jual beli.
“Aset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat pada lembaga tersebut dapat dipindahtangankan secara langsung pada perusahaan patungan LPI,” ucapnya.
Editor : Hari Gunarto (hari_gunarto@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily