JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengajukan sebanyak 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi UU PPP ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena revisi ini menjadi usulan inisiatif DPR, maka pemerintah bertugas untuk menyiapkan DIM-nya. “Berdasarkan substansi revisi UU PPP, Pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam rapat kerja (Raker) dengan Baleg DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Asing Respons Positif UU Cipta Kerja
Dari 362 DIM tersebut, kata Airlangga, terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus. Airlangga juga menyebutkan beberapa pokok perubahan yang disebutkan dalam DIM tersebut, antara lain, pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (2a).
“Namun diusulkan dipindahkan tempatnya di Pasal 64 ayat (1b) dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur atau fleksibel,” ungkap dia.
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Kaji Penaikan Harga Pertalite
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga menerima dengan perubahan redaksional terkait penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dimuat dalam penjelasan asal 5 huruf g. “Pemerintah juga setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.
Airlangga berharap 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai.
“Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global,” pungkas Airlangga.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait