

Iskandar Simorangkir. Foto: youtube
Pemerintah Tak Ambil Alih Kewenangan Pemda dalam UU Ciptaker
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah ke pusat.
“Tidak mencabut otonomi daerah tetapi harus ada rambu-rambunya. Walaupun diberikan otonomi namun harus tetap ada peraturannya,” ucap Iskandar dalam diskusi bertajuk Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11).
Saat ini pemerintah sedang berada di tahap penyusunan aturan turunan dari UU Ciptaker yaitu 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).Regulasi ini dibuat untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Sehingga dapat mendorong iklim usaha yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Investasi di Indonesia baik usaha baru maupun usaha yang lama dapat berkembang untuk menyerap tenaga kerja. Baik itu yang baru masuk masuk pasar tenaga kerja maupun yang lama dengan meng-upgrade kemampuan mereka,” ucapnya.
Peningkatan iklim investasi dilakukan agar Indonesia bisa menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Saat ini Indonesia masih berada di posisi 73. Untuk meningkatkan peringkat tersebut pemerintah terus melakukan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Mendukung daya saing pelaksanaan proyek nasional dan mendorong kepatuhan pemda.
“Jadi gak ada yang itu yang namanya (kewenangan daerah) dicabut cuman harus bertanggungjawab untuk mendukung iklim usaha yang lebih baik,” ucapnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily