JAKARTA, investor.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, terdapat 9.393 layanan pengaduan konsumen pada 2021 atau naik menjadi 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya atau sebanyak 931 layanan pengaduan.
Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 95,3% atau 8.949 konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik/ niaga-el (e-commerce).
“Banyaknya pengaduan di sektor ini seiring makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama pandemi Covid-19,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/1).
Pengaduan di sektor niaga-el, lanjut Veri, meliputi sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
Dia menambahkan, dari total pengaduan konsumen, Kemendag telah menyelesaikan 99,2% pengaduan atau sebanyak 9.318 pengaduan. Sedangkan, yang saat ini masih berproses sebanyak tujuh kasus pengaduan.
Pengaduan yang dinyatakan dalam proses merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi.
“Pengaduan tidak diproses jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian,” ucap Veri.
Dia mengungkapkan, selama periode Januari-Desember 2021, aplikasi pesan Whatsapp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 8.511 pengaduan. Saluran terbanyak selanjutnya adalah surat elektronik (e-mail) 585 pengaduan, situs web 268 pengaduan, datang langsung delapan pengaduan, surat lima pengaduan, dan telepon 16 pengaduan.
“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud pemerintah hadir dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” pungkas Veri.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait