JAKARTA, investor.id - Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan telah menyelesaikan penyusunan payung hukum dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.
Apalagi di tahun depan, tarif cukai rokok yang rata-rata naik sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Bahkan penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Disisi lain, Asko menjelaskan pemerintah terus melakukan sosialsiasi kepada pelaku usaha terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12%, maupun terkait hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Adapun empat dimensi terkait kenaikan tarif cukai rokok yang telah mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil.
Sementara itu, sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik.
“Kami terus lakukan koordinasi dengan Peruri terkait cetak pita cukai yang baru. Tentunya dari langkah-langkah yang dilakukan tadi, kita rencanakan pada penghujung Desember ini prosesnya sudah kita selesaikan dengan lengkap termasuk pita cukai yang baru. Hal ini sesuai dengan koordinasi bersama asosiasi bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru sudah siap kami distribusikan ke pelaku usaha,”tegasnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily