

Proses pembebasan lahan seringkali menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur.
PUPR Minta Asosiasi MAPPI Lebih Profesional dan Inovatif
Muawwan Daelami (muawwan@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) lebih profesional dan inovatif dalam proses pembebasan lahan yang seringkali menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur.
"PUPR berharap MAPPI dapat meningkatkan profesionalitasnya agar parameter dan metode penafsiran yang diperoleh semakin baik. Sehingga hambatan pembebasan lahan dapat dikurangi," ucap Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti dalam acara Musyawarah Nasional MAPPI XII, Rabu (16/9/2020).

Pasalnya, PUPR setiap tahun mendapat amanah yang semakin besar untuk membangun infrastruktur. Praktis, kebutuhan terhadap pengadaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi juga semakin besar.
Tahun 2021 mendatang, ia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan infrastruktur mencapai sekitar Rp 21 triliun dari total Pagu Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp 149,81 triliun yang disetujui DPR.
Hal ini dikarenakan infrastruktur PUPR terkait dengan kebutuhan publik seperti bidang sumber daya air (SDA), bidang jalan dan jembatan, bidang sanitasi dan air minum, maupun perumahan yang membutuhkan lahan luas.

"Di bidang jalan tol saja, PUPR tahun 2021 nanti membutuhkan pembebasan lahan sekitar 8.000 hektare (ha). Sedangkan di bidang SDA, lahan yang diperlukan sebanyak 7.424 ha, sehingga di dua bidang itu saja, PUPR sudah membutuhkan sekitar 15.000 ha," terang Anita.
Untuk itu, profesionalitas anggota MAPPI dan inovasinya diharapkan dapat membantu percepatan pengadaan lahan guna pembangunan infrastruktur sehingga konstruksi dapat segera dikerjakan.

Sebaiknya, pengadaan lahan pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan dalam waktu setahun untuk menghindari spekulasi harga tanah di tahun berikutnya. Di sinilah MAPPI berperan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Untuk diketahui, MAPPI merupakan Asosiasi Profesi di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1981. Asosiasi yang menjadi tempat bagi para profesional yang berkecimpung dalam profesi penilai ini bersifat mandiri, nirlaba, dan non politis.
Adapun Musyawarah Nasional MAPPI diselenggarakan setiap 4 tahun sekali untuk memilih Dewan Pengurus Nasional (Pengurus Pusat) yang diketuai Seorang Ketua Umum dengan dibantu Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily