

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani: Penyaluran TKDD Turun 6,2%
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persentase realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2020 mencapai Rp 762,5 triliun atau 99,8% dari pagu anggaran sebesar Rp 763,9 triliun Realisasi TKDD tahun 2020 menunjukkan penurunan dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 813 triliun
Transfer ke daerah mencapai Rp 691,4 triliun yang meliputi dana perimbangan Rp 652,1 triliun, dana insentif daerah (DID) Rp 18,5 triliun, serta dana otsus dan dana keistimewaan Rp20,9 triliun. Sedangkan realisasi dana desa mencapai Rp 71,1 triliun.
Ia mengatakan secara persentase, TKDD tahun 2020 lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu naik ke 99,8% dari 98, 3%. “Namun karena jumlah nominalnya turun maka secara year on year pertumbuhannya adalah negatif 6,2%,” ucap Sri Mulyani dalam telekonferensi pers APBN Kita pada Rabu (6/1).
Dana perimbangan digunakan untuk dana transfer umum Rp 475,5 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp93,9 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp381,6 triliun serta dana transfer khusus Rp176,6 triliun terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 50,2 triliun dan DAK nonfisik Rp126,4 triliun.
Sri Mulyani mengatakan pelaksaan transfer ke daerah khususnya DAU seharusnya mengikuti kondisi penerimaan dalam negeri yan sedang mengalami penurunan. Namun pemerintah memberikan penurunan sedalam transfer ke daerah seperti penurunan penerimaan dalam negeri.
“Pendapatan negara mengalami penurunan yang cukup tajam namun DAU hanya turun 9,3% yaitu sebesar 381,6 triliun dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 420 triliun,” ucap Sri Mulyani.
Realisasi dana transfer khusus mengalami penurunan 5,3% dari Rp 186,4 triliun menjadi Rp 176,6 triliun. Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik hanya terealisasi Rp 50,2 triliun. Padahal dalam Perpres 72 tahun 2020 menaikan porsi DAK Fisik menjadi Rp 93,3 triliun. Dana Insentif Daerah telah digunakan sebesar Rp 18,5 triliun.
Sementara itu realisasi dana desa sebesar 72 triliun pada APBN awal dalam Perpres diturunkan sedikit Rp 71,2 dan realisasinya Rp 71,1 triliun atau hampir mendekati 100%. Hal ini tidak terlepas dari adanya perubahan mekanisme atau pola Penyaluran dana desa yang sebelumnya itu penyaluran yang berjenjang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru n dari RKUD ke RKD.
“Di tahun 2020 kami redesign penyaluran itu sehingga hasilnya di tahun 2020 kemarin Penyaluran dana desa ke langsung ke desa apa yang diterima oleh desa itu bisa di lebih cepat dan juga nilainya menjadi lebih besar,” ucap Kasubdit Dana Desa DJPK Kemenkeu Jamiat Aries Calfat dalam seminar daring pada Rabu (6/1).
Ia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan Kemenkeu harus melakukan penyesuaian kebijakan. Pertama melakukan perubahan atau penyempurnaan untuk metodologi dan juga bobot penghitungan alokasi serta memberikan alokasi kinerja untuk desa-desa yang memiliki kinerja terbaik. Dari sisi penyaluran diubah menjadi penyaluran berbasis kinerja.
“Untuk daerah yang menjalankan kinerja baik itu penyalurannya melalui dua tahap. Tahap pertama di bulan Januari besar 60% di tahap 2 di bulan maret 40% Itu dari sisi Penyaluran dana desa di tahun 2020,” ucapnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily