

Logo Kemenhub.
Syarat Isian Pesawat Maksimal 70% Tak Berlaku Selama PPKM
Thresa Sandra Desfika (thresa.desfika@investor.co.id)
JAKARTA, investor.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak memberlakukan syarat isian pesawat maksimal 70% dari kapasitas pada 9 - 25 Januari 2021 atau selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 - 25 Januari 2021.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No. 3 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70% kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE terbaru, dikutip Kamis (14/1/2021).
Namun, dalam SE itu, Kemenhub mengatur bahwa calon penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily