Menggugat Maladministrasi

Kripto telah menjelma sebagai magnet investasi baru yang digandrungi para pemilik dana, terutama kaum milenial dan Gen Z. Periode pandemi 2020-2021 karena pembatasan mobilitas menjadi salah satu pemicu anak-anak muda untuk bermain kripto, selain saham. Apalagi pada periode tersebut kripto menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Ditambah lagi banyak pesohor dan artis yang kemudian menjadi influencer, sehingga membuat anak muda kian terobsesi meraih keuntungan dari perdagangan kripto.
Tahun 2021 adalah masa kejayaan kripto di Tanah Air, dengan nilai transaksi menembus Rp 915,67 triliun. Jumlah investor kripto sempat mencapai lebih dari 16 juta, jauh melampaui investor pasar modal yang hanya 10,3 juta. Namun, seiring kejatuhan harga aset kripto global tahun lalu, nilai transaksi pun merosot. Pada periode Januari-November 2022, total transaksi kripto hanya Rp 296,64 triliun, anjlok 65,45% dibanding periode sama 2021.
Pasar kripto sekarang tengah konsolidasi. Saat ini, transaksi kripto baru diwadahi lewat exchange atau pedagang kripto. Ada 25 perusahaan yang tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan 383 jenis kripto maupun koin yang boleh diperdagangkan.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki ekosistem kripto yang memadai. Salah satu pendukung ekosistem yang sudah lama dinantikan adalah bursa kripto. Pemerintah sudah lama menjanjikan terbentuknya bursa kripto. Sayangnya, targetnya terus berubah dan molor tanpa alasan yang jelas. Berdasar perkembangan terkini, bursa kripto dijanjikan terwujud sebelum akhir semester I-2023.
Tentu saja kita bertanya-tanya mengapa pendirian bursa kripto harus berlarut-larut. Padahal, bursa ini memiliki peran sangat vital. Dasar hukum pembentukan bursa kripto pun sudah sangat lengkap, mulai dari Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perdagangan, hingga peraturan kepala Bappebti.
Yang lebih mengherankan lagi, perizinan juga sudah diajukan oleh lembaga dan ekosistem perdagangan aset kripto. Mulai dari bursa berjangka aset kripto, lembaga kliring penjaminan, kustodian, hingga bank penyimpan margin. Bahkan ada perusahaan yang sudah memasukkan 38 persyaratan lengkap sebagai bursa kripto. Fit and proper test pun sudah dilakukan oleh Bappebti terhadap direksi dan komisaris perusahaan tersebut.
Atas dasar itulah, tidak mengherankan jika Ombudsman Republik Indonesia sampai turun tangan. Ombudsman akan menindaklanjuti ihwal lambatnya perizinan pembentukan bursa kripto. Bahkan Ombudsman menduga ada praktik maladministrasi yang dilakukan Bappebti sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin pendirian bursa kripto.
Dugaan itu muncul lantaran pembentukan bursa kripto berlarut-larut tanpa kepastian. Proses perizinan sudah dimulai sejak 2020 dan hingga lebih dua tahun tak kunjung terbentuk. Potensi maladministrasi ada karena seluruh persyaratan dan prosedur sudah terpenuhi oleh pihak yang mengajukan izin. Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi dalam proses pelayanan pelayanan publik.
Kita mengapresiasi langkah Ombudsman yang cepat responsif dalam menanggapi aduan berlarutnya perizinan bursa kripto. Tindakan Ombudsman untuk memanggil pihak Bappebti diharapkan segera memberikan titik terang dan solusi atas terhambatnya izin bursa kripto. Pemanggilan juga perlu dilakukan terhadap pihak yang terkait bursa kripto, seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemberian izin yang berlarut jelas tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk mempermudah perizinan di semua sektor usaha guna menarik investasi sebanyak-banyaknya. Jangan sampai rencana pelimpahan pengawasan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK, sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), dijadikan alibi tentang lambannya perizinan bursa kripto. Kita juga berharap jangan sampai Bappebti goyah oleh lobi-lobi pihak lain yang mengincar bursa kripto.
Pemberian izin yang berlarut jelas tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk mempermudah perizinan di semua sektor usaha guna menarik investasi sebanyak-banyaknya.
Bagaimanapun, kita menginginkan bursa kripto segera terbentuk. Sebab, kehadiran bursa kripto dapat meminimalisasi risiko-risiko atau hal-hal yang bersifat negatif. Dengan adanya bursa kripto, semuanya akan terintegrasi dengan satu kesatuan sehingga bisa membentuk ekosistem yang sehat. Kehadiran bursa kripto dapat membuat transaksi perdagangan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, seiring pencatatan transaksi, kliring, dan pencatatan yang terintegrasi.
Bursa kripto juga dapat mendorong industri kripto berkembang lebih maju lagi, karena ada regulasi yang lebih jelas, apalagi jika didukung edukasi yang masif dan teknologi yang mumpuni. Semua itu membuat kripto mendapat kepercayaan lebih luas di mata investor. Bursa kripto akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para investor. Intinya, bursa kripto akan menjadi source of truth soal kripto.
Lebih dari itu, bursa kripto merupakan salah satu katalis untuk mendorong akselerasi ekonomi digital di Indonesia. Bursa kripto akan turut mendorong pembukaan lapangan kerja di bidang teknologi informasi. Selain itu, bursa kripto dapat menggairahkan investasi portofolio sekaligus mencegah capital outflow, di samping dapat mencegah tindak kejahatan pencucian uang. Apalagi, bisnis perdagangan kripto dalam waktu sembilan bulan pertama telah memberikan kontribusi ke negara dalam bentuk pajak senilai Rp 246,45 miliar.
Kita memahami jika Bappebti perlu mempertimbangkan kehati-hatian dalam pemberian izin bursa kripto, termasuk menunggu kelengkapan seluruh infrastrukturnya. Baik menyangkut kelembagaan, regulasi, hingga teknologinya agar terwujud bursa kripto berikut ekosistemnya yang kuat, sehat, dan kredibel. Juga demi melindungi investor dan konsumen. Namun, maladminsitrasi dan upaya menghambat pembentukan bursa kripto sungguh tidak dapat ditoleransi.*
Editor: Totok Subagyo (totok_hs@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Ini Keuntungan Memakai Mobil Hybrid saat Mudik Lebaran
Menjelang Lebaran 2023, berikut keuntungan menggunakan mobil hybrid selama mudik.Kadin, ALFI, dan LIP Kolaborasi Program Vokasi & Kompetensi SDM Logistik
Kadin Indonesia merangkul ALFI dan LSP LIP untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan.Blibli (BELI) Rugi Rp 5,5 Triliun
PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli membukukan rugi tahun berjalan Rp 5,53 triliun pada 2022.Mahfud Minta ke DPR: Tolong Dukung RUU Perampasan Aset
Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Mahfud MD: DPR Aneh, Kadang Marah-marah, Ternyata Makelar Kasus
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyindir anggota DPR yang sering berlaku aneh.Tag Terpopuler
Terpopuler
