Sabtu, 25 Maret 2023

Izinkan Unit Linked Investasi di RD Saham

Investor Daily
9 Feb 2023 | 08:14 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi investasi reksa dana. Foto: Pixabay
Ilustrasi investasi reksa dana. Foto: Pixabay

Reksa dana anjlok tahun lalu, dipicu keluarnya larangan perusahaan asuransi menempatkan investasi unit linked di RD saham. Munculnya aturan baru mungkin diharapkan dapat mencegah berulangnya kasus seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), namun sejatinya kontraproduktif karena tidak pas. Ibaratnya ada kasus bakso tikus, kemudian seluruh penjualan bakso dilarang.

Ketentuan yang patut ditinjau ulang ini termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 5 /SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi). Aturan mengenai unit linked ini menyebut, penempatan investasi subdana dalam bentuk reksa dana hanya dapat ditempatkan pada reksa dana yang memiliki underlying aset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Akibatnya terjadi shifting besar-besaran investasi unit linked ke instrumen keuangan lain di luar reksa dana, yang tentu saja melemahkan kinerja instrumen investasi keuangan ini. Pasalnya, Paydi dananya cukup besar, masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa 57,7% per kuartal III tahun lalu.

Merosotnya kinerja reksa dana terlihat pada nilai aktiva bersih (NAB) terkontraksi hingga 12,58% secara year-to-date (ytd) per 27 Desember 2022, dari Rp 578,44 triliun posisi 30 Desember 2021 menjadi Rp 505,69 triliun. Banyak juga produk reksa dana yang akhirnya dilikuidasi, sehingga jumlahnya turun 2,5% menjadi 2.143. Hal ini berdampak pada nilai keseluruhan asset under management (AUM) minus 2,49%, dari sebelumnya Rp 850,73 triliun menjadi Rp 829,56 triliun.

Regulasi baru itu dampaknya sangat menekan industri RD yang tengah berjuang memulihkan kepercayaan masyarakat, setelah mencuatnya sejumlah kasus besar. Belum sepenuhnya pulih, reksa dana juga menghadapi sejumlah tantangan dari ekses perang Rusia-Ukraina, yang mendorong inflasi tinggi dan kebijakan penaikan suku bunga berkali-kali, sehingga banyak investor lari ke deposito yang bunganya cukup tinggi.

Oleh karena itu, yang lebih perlu dilakukan adalah pengawasan yang harus diperketat, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo kepada OJK dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang baru saja digelar. Pengawasan melekat harus dilakukan lebih baik, akurat, dan real time, bukan aturan terus ditambah sehingga industri keuangan menjadi sulit bergerak dan berkembang.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK jelas menyatakan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan antara lain mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk itulah, lembaga negara ini diberi mandat menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, baik di perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan nonbank seperti asuransi dan dana pensiun.

Selain memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai fungsi dan tugas melakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai undang-undang itu. OJK ini juga dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Oleh karena itu, yang perlu menjadi prioritas perbaikan antara lain adalah mengurangi gap antara inklusi dan literasi keuangan yang masih lebih dari 35%. Artinya, pesatnya pertambahan jumlah investor tidak diimbangi dengan pemahaman mengenai jasa keuangan yang baik. Rendahnya literasi keuangan menyebabkan para pemodal mudah tertipu dan tidak mampu berinvestasi dengan benar. Ini terutama investor ritel, yang melihatnya lebih kepada historis ataupun janji return tinggi, apalagi membelinya lewat fintech.

Pemahaman mengenai industri jasa keuangan yang lebih baik juga harus diupayakan untuk dimengerti lembaga-lembaga negara di luar sektor keuangan, sehingga tidak memicu gangguan yang mengerdilkan pasar modal kita. Akibat dihunusnya samurai hukum yang tidak dilandaskan pada pemahaman yang komprehensif bahwa dinamika pasar bisa memunculkan potential loss, sebagaimana potential gain, maka investor institusi pelat merah juga tak lagi semangat masuk pasar saham. Mereka enggan mengambil risiko yang bisa menjerat ke kasus hukum karena dianggap menimbulkan kerugian negara, sehingga berimbas pasar saham kita jadi sangat volatil.

Padahal, institusi keuangan seperti BUMN asuransi dan dana pensiun itu memiliki dana kelolaan sangat besar. Dana kelolaan ini seharusnya bisa memperkuat pengembangan reksa dana dan pasar saham RI secara keseluruhan, menjaga pergerakan yang wajar. Di sisi lain, investasi di pasar saham yang tepat dan berhati-hati juga bisa memaksimalkan hasil investasi pada polis unit linked.

Apalagi, ekonomi kita kini sangat bagus. Setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 menembus 5,31%, di atas konsensus, tahun ini bahkan diperkirakan makin tinggi. Hal itu didukung konsumsi yang menguat, termasuk lantaran momentum tahun kampanye menjelang pesta rakyat Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. Setahun menjelang pemilu, spending untuk hajatan politik nasional masif mengucur hingga ke desa-desa.

Artinya, selain stimulus formal atau fiskal tetap digelontorkan pemerintah tahun ini, ada pula yang informal (money politic), yang memberi multiplier effect besar. Di sisi lain, inflasi sudah mulai tren menurun, sehingga bank sentral tidak perlu agresif lagi menaikkan suku bunga acuan. Dengan demikian, potensi penguatan harga saham ke depan sangat tinggi dan return RD saham bisa memberi kejutan manis. Oleh karenanya, larangan penempatan investasi unit linked di reksa dana saham harus ditinjau ulang, harus segera dicabut. 

Editor: Ester Nuky (esther@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


Finance 12 menit yang lalu

Direksi Makin Solid, Ini Strategi BTN Kejar Target Laba Rp 3,3 Triliun

BTN optimistis on the track mewujudkan visi perseroan menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025
National 27 menit yang lalu

Bantuan Operasional Pendidikan Dini Islam Rp381 Miliar Bakal Cair

Pencairan BOP RA tahap I. akan diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.
Lifestyle 60 menit yang lalu

Ajinomoto Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup di Adeging Pura Mangkunegaran 2023

PT Ajinomoto Indonesia mengajak masyarakat untuk bisa menerapkan pola hidup sehat di Adeging Pura Mangkunegaraan 2023
Business 1 jam yang lalu

Senangnya Pedagang Tanah Abang, Omzet Melesat 80% Setelah PPKM Dicabut

Memasuki hari ketiga di bulan Ramadan, kondisi Pasar Tanah Abang sudah kembali dibanjiri pengunjung.
Market 2 jam yang lalu

Tembus Rp 25,43 T, Emisi Obligasi dan Sukuk Terus Bergeliat di 2023

BEI mencatat total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang 2023 adalah 20 emisi dari 19 emiten senilai Rp 25,43 triliun.
Copyright © 2023 Investor.id