Pada kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak adil terhadap pemerintah Indonesia jika tidak mau menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai pengganti Kontrak Karya.
"Pemerintah
memberikan solusi yaitu memberikan alternatif ke pemegang Kontrak
Karya. Bila mereka tetap berpegang pada KK itu boleh, asalkan tidak
melanggar pasal 170 UU Minerba. Tapi (FI yang belum membangun
smelter),
kalau mereka mau tetap ekspor tentu boleh, tapi harus bersedia
mengubah diri menjadi IUPK," ujar Hikmahanto Juwana baru-baru
ini.
Hikmahanto mengatakan, IUPK ini diatur dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba, yakni meskipun ada keharusan hilirisasi namun tidak ada ketentuan waktu 100% pemurniannya kapan.
"Kalau melihat itu, sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati untuk memberi solusi bagi pemegang KK. Pemerintah tidak diskriminatif. Ada yang tetap pegang KK, tapi mereka bangun smelter seperti Vale Indonesia. Tapi ada juga yang mengubah diri menjadi IUPK seperti PT Amman Mineral (dulu Newmont). Bahkan, pemerintah harus berkorban karena dikritik dan PP No 1 Tahun 2017 dibawa ke MA untuk diuji materi," kata dia. (pd)
Baca selanjutnya di http://id.beritasatu.com/home/cegah-kasus-indocopper/157515
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS