Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, kemarin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) antara lain terkait perubahan KK menjadi IUPK Freeport.
Juru bicara Koalisi Ahmad Redi menjelaskan, gugatan diajukan karena IUPK yang diterbitkan Kementerian ESDM bertentangan dengan UU Minerba. UU Minerba secara jelas menyebutkan, IUPK lahir dari wilayah pencadangan negara (WPN) yang mendapat persetujuan DPR. Kemudian WPN diubah menjadi wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK).
“WIUPK tersebut ditawarkan ke BUMN. Apabila BUMN tidak berminat, baru dilelang kepada swasta. Perubahan KK menjadi IUPK hanyalah akal-akalan pemerintah agar pemegang KK masih dapat melakukan ekspor," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, perubahan KK menjadi IUPK sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan IUPK secara administrasi dilakukan setelah ada permohonan dari Freeport. "IUPK yang dikeluarkan menteri ESDM sesuai kewenangan dan otoritasnya," ujar dia.
Teguh menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014, ada dua jalur terkait perubahan KK menjadi IUPK. Jalur pertama adalah wilayah tambang KK ditetapkan sebagai WPN, kemudian menjadi WIUPK dan IUPK. Sedangan jalur kedua yaitu pemerintah bisa langsung menerbitkan IUPK.
“Nah, dalam konteks ini, Kementerian ESDM menggunakan jalur kedua, yakni penetapan IUPK secara langsung. Jadi, secara legal tidak melalui WPN," tegas dia. (bersambung)
Baca selanjutnya di http://id.beritasatu.com/home/konsekuensi-kk-dan-iupk/158344
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS