

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. Foto; IST
Semester I, Penjualan PLN Masih Naik
Rangga Prakoso (rangga.prakoso@beritasatumedia.com) ,Ester Nuky
JAKARTA, investor.id – Selama semester I-2020, penjualan listrik PLN meningkat 0,93%. Tetapi kenaikan tersebut lebih banyak disumbang pada kuartal I-2020, sementara di kuartal II-2020 terjadi penurunan yang cukup besar.
Dengan melihat berbagai perkembangan terkini, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril memprediksi penjualan PLN pada tahun ini akan terkontraksi hingga 6,15%, sehingga pendapatan PLN bisa turun di kisaran 7% hingga 8%.
“Di kuartal II-2020 terjadi penurunan karena terdampak pandemi Covid-19. Bahkan di bulan Mei saja penurunannya sampai 10,71%. Tetapi di bulan Juni hingga Juli ini sudah mulai terlihat ada tren kenaikan. Harapannya ini bisa terus berlanjut, di mana kegiatan ekonomi kembali berjalan sambil tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Bob dalam diskusi Zooming With Primus bertajuk Melistriki Indonesia, yang ditayangkan live di BeritaSatu TV pada Kamis (30/7/2020).

Hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Sedangkan sebagai moderator adalah Direktur Pemberitaan BeritaSatu Media Holdings (BSMH) Primus Dorimulu.
Stimulus TTL

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Bob menjelaskan, PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan segmen sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan pengurangan biaya beban,” tutur Bob.
Dengan stimulus ini, bila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.

Ia merinci, lewat program tersebut, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energy listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) diberlakukan untuk pelanggan golongan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA hingga S-3/> 200 kVA); pelanggan golongan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA hingga B-3/> 200 kVA); dan pelanggan golongan industri dengan daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA hingga I-4/30.000 kVA ke atas).
Selain itu, ada pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Stimulus juga diberikan berupa pembebasan biaya beban yang diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA), pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B- 1/900 VA), serta pelanggan golongan industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
“Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19. Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020,” ucapnya.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi, seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. (b1)
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily