

Tarif Listrik Rakyat Miskin Tidak Naik
Oleh Primus Dorimulu
JAKARTA
– Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk
pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar
19,0 juta rumah tangga. Sementara rumah tangga tidak mampu pelanggan
450 VA yang berjumlah 23,2 juta dan rumah tidak mampu pelanggan 900
VA yang berjumlah 4,1 juta tetap mendapat subsidi dan tarif
listriknya tidak mengalami penyesuaian. Dengan demikian, subsidi
hanya diberikan kepada rakyat miskin yang berhak menerima.
Penyesuaian tarif dilakukan bertahap tiap dua bulan sejak 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017 masing-masing 32%, terhadap pelanggan 900 VA rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA.
“Jadi, masih ada sekitar 27,3 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,2 juta pelanggan 450 VA,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan pada acara buka puasa bersama para pimpinan media massa, di Jakarta, Selasa (20/6).
Total pelanggan listrik secara nasional mencapai 59 juta.
Sebelumnya, sebanyak 46,3 juta atau 79% rumah tangga (RT) diberikan subsidi, padahal 32% di antaranya adalah RT mampu. Sekarang, masih ada 27,3 juta (46% dari total pelanggan) RT yang disubsidi, dan seluruhnya adalah RT tidak mampu. Pada 2016, sebanyak 12,7 juta (21%) RT tidak mendapat subsidi. Tahun ini, RT yang tidak mendapat subsidi bertambah menjadi 31,7 juta (54%).
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan. (jn)
Baca selanjutnya di http://id.beritasatu.com/home/pencabutan-subsidi-listrik-sudah-disetujui-dpr/161865
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)