JAKARTA, investor.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk konsorsium asuransi barang milik negara (ABMN) yang terdiri atas 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi, dengan kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun. Pembentukkan konsorsium tersebut bertujuan untuk mendukung dan menggarap program ABMN dalam memberi perlindungan terhadap aset negara.
Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe menjelaskan, program ABMN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019, segera diimplementasikan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah piloting yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus 2019 terhadap aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp 11,4 triliun. Tahap kedua adalah tahun 2020 dengan penerapan di 40 kementerian dan lembaga. Ketiga, pada 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 270 triliun.
Baca selengkapnya di https://subscribe.investor.id/
Editor : Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait