JAKARTA, investor.id – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengemukakan, AAJI telah mengusulkan sejumlah pandangan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Misalnya, produk yang bisa dijamin oleh LPP adalah produk asuransi yang memiliki unsur proteksi, bukan unsur investasi. Hal itu untuk menghindari perusahaan membuat produk asal-asalan.
“Tidak semua produk asuransi jiwa dimasukkan dalam LPP. Misalnya unit link, unsur investasinya tidak bisa di-cover karena investasi itu tanggung jawabnya ada di pemegang polis. Sedangkan unsur proteksinya masih mungkin dijamin LPP, seperti asuransi kecelakaan, asuransi beasiswa, asuransi kecelakaan, dan asuransi lain yang unsurnya proteksi jiwa,” jelas dia.

Kemudian, tidak semua perusahaan asuransi diperkenankan menjadi anggota LPP. Togar menilai, sejumlah perusahaan asuransi yang saat ini bermasalah hanya akan menjadi beban LPP. Tapi perusahaan yang sehat selama tiga tahun berturut-turut mesti diwajibkan untuk menjadi anggota. Karena sejatinya, setiap perusahaan asuransi pasti berlomba untuk menjadi anggota LPP agar kegiatan berjualannya bisa lebih mudah.
Dia juga menjelaskan, peran LPP sedikit berbeda dengan LPS. LPS membayarkan simpanan nasabah bank kalau ada bank yang tutup.
Sedangkan LPP memproteksi manfaat nasabah asuransi jika ada perusahaan asuransi yang akan tutup. Perbedaan lainnya, LPP tidak selalu membayarkan klaim nasabah yang tidak bisa dibayar perusahaan asuransi. Apabila suatu perusahaan asuransi tutup, nasabah dapat memilih mencairkan polis atau polisnya ditransfer ke perusahaan asuransi lainnya. Di sini, peran LPP sedikit mirip dengan tim likuidasi.
Perluasan Mandat LPS

Lebih lanjut, Togar menuturkan, terkatung-katungnya pembentukan LPP bukan karena masalah kebutuhan modal sekitar Rp 4 triliun. Menurut dia, kendala utama adalah amanat UU 40/2014 bahwa semua perusahaan asuransi harus menjadi anggota LPP.
Togar melanjutkan, AAJI juga mengusulkan LPP satu atap dengan LPS, agar tidak ada biaya operasional baru, tidak ada biaya pendirian, dan biaya-biaya awal lainnya.
“Jadi LPS itu tinggal dibagi dua kamar saja, yakni perbankan dan IKNB. Makanya kami usulkan revisi saja UU LPS, diperluas mandatnya untuk meng-cover IKNB,” ujarnya.

Togar menambahkan, jika memang tidak memungkinkan perusahaan asuransi bermasalah menjadi anggota LPP, sebaiknya jangan diikutsertakan. Jika pun diikutsertakan, LPP semestinya berorientasi hanya pada produk yang sehat.
Lagipula, kata dia, perusahaan asuransi secara umum setuju membayarkan iuran sesuai risiko masing-masing perusahaan.
“Kalau ada hal-hal yang dianggap kendala, maka kendalanya disingkirkan dulu karena yang terpenting itu pendirian LPP dulu. Kan tidak mungkin LPP langsung sempurna, awal-awal LPS berdiri juga ada masalah, tapi dalam perjalannya bisa disempurnakan,” tandas dia. Sedangkan Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen setuju terhadap setiap kebijakan yang mendukung industri asuransi, termasuk pembentukan LPP.

“Pada dasarnya Allianz mendukung kebijakan yang membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dan memberikan perlindungan kepada nasabah. Hal ini sangat penting karena selain dapat mendorong pertumbuhan bisnis, juga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk memiliki produk asuransi yang bisa melindungi dari risiko finansial yang mungkin terjadi, khususnya di tengah kondisi pandemic seperti saat ini,” kata Karin.
Karin menanggapi positif usulan AAJI bahwa sebaiknya LPP hanya menjamin produk proteksi. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link memang memiliki dua unsur yakni proteksi dan investasi.

Dalam hal ini, Allianz mengandalkan transparansi dari setiap kinerja produk yang memiliki unsur investasi. Allianz yang memiliki portofolio PAYDI sebesar 90% secara rutin telah melakukan komunikasi mengenai produk yang dimiliki kepada tenaga pemasar dan nasabah.
Selain itu, kata Karin, Allianz berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada nasabah, terutama di tengah kondisi pandemi. (hg)
Baca juga
https://investor.id/finance/lembaga-penjamin-polis-harus-segera-dibentuk
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait