JAKARTA, investor.id - Para korban unit link tiga perusahaan asuransi dari beberapa kota di Indonesia diundang ke gedung Wisma Mulia 2 yang merupakan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diundang untuk dipertemukan dengan perusahaan asuransi untuk menyelesaikan permasalahan.
"Hari ini, 11 Januari 2022 para korban asuransi diundang ke Wisma Mulia 2 untuk diketemukan dengan perusahaan asuransi yang mereka mintakan pertanggungjawaban," kata Guru Asuransi Andreas Freddy Pieloor, Selasa (11/1).
Andreas menilai, baik agen penjual maupun masyarakat harus memahami lebih jauh mengenai unit link supaya agen pemasar tidak salah menjual, dan konsumen tidak salah membeli. "Agen pemasar mencoba pasarkan ke masyarakat luas, alhasil orang buta menuntun orang buta. Agen-agen dan para bank yang menjual produk tersebut saya pikir tidak memadai," ucap dia.

Tidak hanya agen pemasar, pihak perbankan yang bekerja sama untuk melakukan penjualan produk unit link juga disebut tidak bisa lepas tangan. Sebab, bank menerima komisi dari perusahaan asuransi yang mendapatkan nasabah.
"Saat ini unit link dianggap sebagai jebakan, sebagai hal yang minus atau negatif. Karena banyak mengalami kerugian cukup banyak, saya khawatir ada nasabah yang rugi miliaran rupiah," tutur dia.
Salah satu korban unit link Prudential yang berada di Wisma Mulia 2 mengaku, sudah hampir 10 tahun menjadi pemegang polis, namun tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan oleh agen. Dirinya meminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan uang yang disetorkannya. "Menuntut asuransi Prudential yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan agen," kata korban tersebut.
Editor : Nida Sahara (niidassahara@gmail.com )
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait