Kamis, 23 Maret 2023

AAJI : LAPS SJK Saluran Resmi dan Independen

Lona Olavia
10 Feb 2022 | 11:38 WIB
BAGIKAN
Petugas periksa suhu tubuh pengunjung di kantor AAJI di Jakarta, belum lama ini. Foto ilustrasi: Beritasatu Photo/Uthan AR
Petugas periksa suhu tubuh pengunjung di kantor AAJI di Jakarta, belum lama ini. Foto ilustrasi: Beritasatu Photo/Uthan AR

JAKARTA, investor.id - Para nasabah asuransi produk unit link yang kini tengah memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi, dinilai perlu menyelesaikannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mustinya mereka bisa menerima opsi ini.

Baca juga: Asuransi Umum Menanti Izin Bisa Jual Produk Unitlink

Advertisement

Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unit link.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya.

"Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata Wimboh.

Baca juga: PT CIMB Sun Life akan Ubah Porsi Unitlink

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK  Tirta Segara turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Pihaknya menuturkan, jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.

“Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” jelasnya.

Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

Editor: Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

Likuiditas Start-up Teknologi Disorot, GOTO Aman?

Kondisi ekonomi global saat ini berdampak pada persepsi publik terhadap likuiditas perusahaan teknologi, salah satunya GOTO. Amankah?
Finance 1 jam yang lalu

Ekonom Proyeksi BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% Sepanjang 2023

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memproyeksi Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 5,75% tahun ini.
National 2 jam yang lalu

Tokoh Punokawan dan Pandawa Melandasi Konsep Buku Entrepreneurial Marketing

Simbol Punokawan dan Pandawa membawa pendekatan entrepreneurial marketing untuk menjawab kondisi dinamis dari tahun ke tahun.
Business 2 jam yang lalu

Riset Snapcart: Gratis Ongkir Jadi Daya Tarik Konsumen untuk Belanja Online

Penawaran menarik khususnya gratis ongkir sepertinya akan selalu menjadi salah satu kunci daya tarik utama
International 3 jam yang lalu

Bank Sentral Swiss Naikkan Suku Bunga 50 bps di Tengah Kekacauan

Bank sentral Swiss (Swiss National Bank/ SNB) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) pada Kamis (23/3).
Copyright © 2023 Investor.id