Kamis, 23 Maret 2023

Tarif Premi Unit Link Tak Terimbas PPn Agen dan SEOJK PAYDI

Prisma Ardianto
18 Apr 2022 | 04:45 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi Asuransi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Asuransi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, investor.id - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) kepada agen dan pialang asuransi sebesar 1,1% tidak akan berimbas terhadap tarif premi unit link. Tarif premi juga tidak terganggu karena bergulirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYDI) terbaru.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyampaikan, memang akan terjadi penyesuaian atas terbitnya aturan PPn bagi jasa agen dan pialang asuransi. Namun demikian, penyesuaian akan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI yang diantaranya adalah unit link.

"Alokasi biaya asuransi atau COI (cost of insurance) memang akan ada penyesuaian. PPn yang baru juga bukan buat perusahaan asuransi, tapi untuk agen dan pialang. Tapi hal-hal itu tidak akan berimbas pada tarif premi," kata Togar saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Advertisement

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang ditetapkan 30 Maret 2022 dan mulai berlaku 1 April 2022.

Adapun berdasarkan perhitungan Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), pengenaan PPn untuk komisi jasa agen dan pialang asuransi sesuai ketentuan sebesar 1,1%. Besaran itu sudah sesuai perkiraan meskipun sebelumnya pengenaan PPn diharapkan hanya 1%.

Lebih lanjut, Togar menerangkan, SEOJK PAYDI terbaru mengatur besaran alokasi premi unit link untuk pembentukan nilai tunai. Hal itu nantinya juga akan berdampak pada besaran alokasi biaya asuransi atau COI. Meski begitu, dia menegaskan, cakupan cakupan manfaat asuransi tidak akan berkurang.

Dia menjelaskan, unit link sendiri punya dua unsur yakni proteksi dan investasi. Dalam hal proteksi, penyerapan risiko diambil dari sebagian premi sebagai biaya asuransi. Sebagian premi lain diambil untuk diinvestasikan menjadi nilai tunai. Kini, OJK mewajibkan alokasi premi untuk kebutuhan investasi tahun 1-3 sebesar 60%, tahun 4-6 sebesar 80%, tahun 7-10 sebesar 95%, dan tahun 11-seterusnya sebesar 100%.

"COI tidak berubah, COI asuransi jiwa itu tidak besar. Cuma loading-nya yang besar, katakanlah komisi agen (tahun 1) 30%, dengan alokasi 60% investasi, maka sudah mencakup 90% premi. Kalau 10% menjadi COI itu sudah cukup untuk perusahaan asuransi jiwa," beber Togar.

Dia bilang, besaran COI itu memungkinkan bagi 44 perusahaan asuransi pemasar unit link di Indonesia. Rata-rata dari mereka sudah beroperasi lebih dari 1o tahun sehingga dinilai sudah lebih efisien, mampu menekan pos biaya administrasi.

Tantangannya, kata dia, perusahaan asuransi pemasar unit link sebelumnya menumpuk biaya-biaya di tahun-tahun awal. Kini dengan alokasi ke nilai tunai yang lebih besar, maka biaya-biaya akan tersebar setiap tahunnya lebih merata. Termasuk alokasi untuk COI, sehingga berdampak pada pembentukan cadangan yang lebih besar.

"Dulu iya (biaya-biaya ditumpuk di awal). Itu kan supaya kewajiban perusahaan cepet selesai, selanjutnya tinggal kelola COI. Sekarang tinggal dirubah saja strateginya karena hadir aturan ini. Tapi besaran-besaran itu akankah berubah? Tidak. Cadangan yang dibentuk harusnya lebih banyak," ujar Togar.

Namun demikian, dia memastikan, cadangan teknis dari perusahaan asuransi jiwa saat ini masih bisa dijaga baik, termasuk untuk mengantisipasi klaim meninggal dunia. Berkaca pada data AAJI tahun 2021, total klaim asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 159,4 triliun. Sedangkan cadangan teknis dibukukan hampir tiga kali lipat atau sebesar Rp 458,3 triliun, menunjukkan industri asuransi jiwa sehat dan likuid.

Togar menambahkan, ketentuan mengenai alokasi pembentukan nilai tunai unit link itu akan mulai berlaku 12 bulan sejak SEOJK 5/2022 tentang PAYDI terbit pada 14 Maret 2022. Tapi dia meyakini, pada saatnya nanti semua perusahaan pemasar unit link akan siap memenuhi setiap ketentuan yang diatur OJK.

"Sebetulnya regulasi ini ada beberapa hal yang baru. Tapi yang lainnya sudah dilakukan, seperti alokasi investasi, waiting periode, welcoming call. Tidak ada (yang mundur), perusahaan masih komitmen. Karena kita melihat produk ini kinerjanya baik dan terus naik," ungkap Togar.

Premi PAYDI sampai dengan akhir 2021 tercatat tumbuh 6,4% secara year on year (yoy) menjadi Rp 127,7 triliun, mencakup 63% dari total premi yang dicatatkan asuransi jiwa. Adapun jumlah tertanggung mencapai 6,44 juta dan jumlah polis sebanyak 6,18 juta. 

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 57 menit yang lalu

Likuiditas Start-up Teknologi Disorot, GOTO Aman?

Kondisi ekonomi global saat ini berdampak pada persepsi publik terhadap likuiditas perusahaan teknologi, salah satunya GOTO. Amankah?
Finance 2 jam yang lalu

Ekonom Proyeksi BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% Sepanjang 2023

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memproyeksi Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 5,75% tahun ini.
National 3 jam yang lalu

Tokoh Punokawan dan Pandawa Melandasi Konsep Buku Entrepreneurial Marketing

Simbol Punokawan dan Pandawa membawa pendekatan entrepreneurial marketing untuk menjawab kondisi dinamis dari tahun ke tahun.
Business 3 jam yang lalu

Riset Snapcart: Gratis Ongkir Jadi Daya Tarik Konsumen untuk Belanja Online

Penawaran menarik khususnya gratis ongkir sepertinya akan selalu menjadi salah satu kunci daya tarik utama
International 3 jam yang lalu

Bank Sentral Swiss Naikkan Suku Bunga 50 bps di Tengah Kekacauan

Bank sentral Swiss (Swiss National Bank/ SNB) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) pada Kamis (23/3).
Copyright © 2023 Investor.id