Soal Keluhan Nasabah di Jatim, Astra Life Beberkan Temuannya

JAKARTA, investor.id - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) senantiasa mengedepankan aspek perlindungan nasabah dan tunduk pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Terkait keluhan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur (Jatim), perseroan buka suara.
Sebagai upaya perusahaan dalam mewujudkan aspek perlindungan nasabah dan menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, manajemen Astra Life telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen agen dan nasabah terkait pemberitaan seputar keluhan nasabah Astra Life.
Hal ini berawal dari adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen. Dengan dugaan tersebut, perseroan telah melaporkan kepada pihak berwenang.
Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengaku, sejak Astra Life didirikan pada tahun 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi.
"Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” jelas Windawati dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023).
Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Nida Sahara (niidassahara@gmail.com )
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Haedar Imbau Warga Muhammadiyah Lakukan Jihad Ekonomi Masif dan Terstruktur
Jihad ekonomi menjadi salah satu putusan dalam Muktamar Muhammadiyah di Makassar pada 2015.Direksi Makin Solid, Ini Strategi BTN Kejar Target Laba Rp 3,3 Triliun
BTN optimistis on the track mewujudkan visi perseroan menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025Bantuan Operasional Pendidikan Dini Islam Rp381 Miliar Bakal Cair
Pencairan BOP RA tahap I. akan diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.Ajinomoto Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup di Adeging Pura Mangkunegaran 2023
PT Ajinomoto Indonesia mengajak masyarakat untuk bisa menerapkan pola hidup sehat di Adeging Pura Mangkunegaraan 2023Senangnya Pedagang Tanah Abang, Omzet Melesat 80% Setelah PPKM Dicabut
Memasuki hari ketiga di bulan Ramadan, kondisi Pasar Tanah Abang sudah kembali dibanjiri pengunjung.Tag Terpopuler
Terpopuler
