Minggu, 2 April 2023

Jumlah BPR Bakal Dipangkas, Merger Besar-besaran?

Nida Sahara
6 Feb 2023 | 21:39 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi bisnis. (Pixabay)
Ilustrasi bisnis. (Pixabay)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) saat ini masih cukup gemuk, yakni sebanyak 1.600 bank. Dalam lima tahun ke depan, diharapkan jumlah tersebut terus menurun hingga menjadi 1.000 BPR saja lewat konsolidasi.

“Kita sama-sama di OJK melihat jumlah BPR ini ada 1.600, dalam lima tahun ke depan, akan berkurang jadi 1.000 saja dengan konsolidasi, dan menutup BPR yang dianggap bermasalah,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Dian mengatakan, pihaknya akan terus mendorong perbankan untuk melanjutkan proses konsolidasi sebagai tuntutan perekonomian. Meskipun pada akhir 2022 OJK telah mendorong bank umum untuk meningkatkan permodalannya untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun, proses konsolidasi perbankan bakal terus berlanjut ke depan.

Advertisement

“Pada hakikatnya, konsolidasi dilakukan bukan semata-mata karena kebutuhan kebijakan, tapi karena tuntutan perekonomian. Misalnya, kita diprediksi akan menjadi negara ketiga atau kelima terbesar dunia, tentu industri jasa keuangan khususnya perbankan juga harus merespons dengan sesuai,” ujar Dian.

Dalam hal ini OJK melihat dari masing-masing jenis bank, seperti bank pembangunan daerah (BPD) dan juga BPR yang memiliki karakteristik yang khas. Karena jumlah BPR yang sangat banyak, OJK berencana untuk menggabungkan BPR menjadi satu entitas berdasarkan kepemilikannya.

“BPR dalam satu grup dimerger, OJK mengarahkan BPR yang dimiliki satu orang itu di-merger saja, itu juga sesuai dengan single presence policy (SPP). Sehingga nanti kita menjadikan BPR merger, dan lainnya jadi cabangnya dan juga ada kantor pusat, ini kami lihat sebagai quick win,” kata Dian.

Pihaknya menilai, insentif yang jelas diberikan apabila BPR merger adalah dapat membuka kantor cabang. OJK juga telah berdiskusi dengan asosiasi BPR dan BPRS, di mana asosiasi mendorong para anggotanya untuk merger, karena menyadari permodalan sangat penting.

“Sehingga perlu konsolidasi dengan sendirinya, BPR sudah boleh ikut sistem pembayaran dan listing di Bursa. OJK akan keluarkan aturannya, salah satu syarat mereka ikut dua kegiatan itu adalah memenuhi syarat modal atau aset tertentu, kami tetapkan dan juga governance serta tingkat kesehatan, jadi itu untuk boleh atau tidaknya BPR masuk kegiatan itu,” urai Dian.

Menurut Dian, BPR memiliki peranan yang semakin besar dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seperti peran BPR untuk ikut serta pada ekosistem sistem pembayaran yang diawasi Bank Indonesia (BI) serta melantai di pasar modal.

Dalam hal BPR melakukan initial public offering (IPO) saham, tentu saja tidak semua BPR diizinkan OJK, karena hanya yang memenuhi syarat tertentu. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada investor, juga untuk kegiatan payment system juga hanya berlaku bagi BPR yang memenuhi syarat.

OJK juga akan melakukan redefinisi struktur perbankan ke depan, seperti membedakan antara bank umum dengan BPR. “Ini dimaksudkan supaya masing-masing jelas, bank ini memberi kontribusi optimal. Strateginya masih direnungkan apakah BPR ini dijadikan rural bank, community bank yang hanya fokus di daerah tertentu atau diubah lebih concern ke UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), ini contohnya, sehingga akan memperkuat kredit segmen UMKM atau sebagainya,” imbuh Dian.

Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 25 menit yang lalu

Jalin Kolaborasi dengan Mineski, LinkAja Hadirkan Fitur mgames

Kehadiran mgames di aplikasi LinkAja untuk memperkaya pengalaman bertransaksi digital bagi lebih dari 80 juta pengguna LinkAja.
Market 48 menit yang lalu

Duh, Kerugian Indofarma (INAF) Bertambah Besar hingga 10 Kali Lipat Lebih

Indofarma (INAF) belum keluar dari masa-masa sulit. Kerugian bertambah besar hingga 10 kali lipat lebih.
Market 3 jam yang lalu

Antam (ANTM) Investasi Besar-besaran, Potensi Cuan Sahamnya Masih Tebal

Antam (ANTM) akan investasi besar-besaran seiring keterlibatannya dalam ekosistem kendaraan listrik (EV). Potensi cuan ANTM masih tebal.
Business 3 jam yang lalu

Teknologi OpenAI pada Zoom Memperkuat Fleksibilitas Pengguna

Membangun solusi AI ke dalam produk Zoom untuk mendukung pelanggan agar menjadi lebih produktif.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

12 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, Tingkat Kepatuhan?

Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dari wajib pajak.
Copyright © 2023 Investor.id